TRANSINDONESIA.CO – Keluarga Berencna (KB) yang bertujuan membangun keluarga sejahtera. Kalau manusia saja diatur mengapa mobil dan motor tidak?
Mobil motor berencana (MMB) diatur untuk mengelola pertumbuhan kendaraan bermotor sehingga dapat terwujudnya keamanan, keselamatan,ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.
Lalulintas adalah urat nadi kehidupan. Bagaimana kondisi urat nadi yang tersumbat (macet) ini menunjukkan adanya stroke dan stress dalam lalu lintas.
Pertumbuhan kenderaan bermotor (KBM) yang menggila tidak diimbangi dengan infrastruktur, kompetensi dan system-sistem lainnya yang memadai. Seakan asal laku, asal bisa berkendaraan, asal ada jalan, dan sebagainya.
Stake holder yang mengurusinyapun sinergis dalam tataran kebijakan namun tidak di dalam operasionalnya.
Pertumbuhan KBM yang menggila, terutama sepeda motor. Semua negara industri sepeda motor membatasi rakyatnya menggunakan sepeda motor. Mereka menyadari makna keselamatan dan sumber daya manusia sebagai aset utama bangsa.
Korban-korban kecelakaan lalu lintas yang begitu besar dianggap tidak ada apa-apanya. Jarang sekali yang peduli, bahkan segala sesuatu yang berkaitan degan lalu lintas terkesan dilaksanakan setengah hati. Walau dalam promosinya sudah all out mengurusinya.
Seperti anak sekolah yang ditanya orang tuanya, “mengapa nilaimu jelek?” Si anak menjawab “perintah bapak kan saya hanya sekolah dan belajar tidak ada perintah untuk mendapatkan nilai yang baik”.
Para birokrat, aparat semua kalau ditanya sudah bekerja, jawabannya pasti sudah, walaupun hasilnya masih pas-pasan dan banyak masalah dalam kamseltibcarnya. Urat nadi tersumbatpun tetap tenang tanpa harus bersalah karena perintahnya memang tidak dengan target yang berkualitas.
MMB mungkin bisa menjadi model membangun sistem transportasi yang menjadi representasi bagi terwujudnya kesejahteraan rakyat, aman, selamat, tertib dan lancar.
Ini bukan perkara dengkul (modal okol dan otot ) melainkan membangun system-sistem yang holistic dan sistemik dari jalannya, kendaraannya, penggunanya, sistem manajerialnya teknologinya hingga penegakkan hukumnya. Semua perlu diatur dengan standar dan target pencapaianya.[CDL-04072016]
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana