Polisi Depok Ringkus 5 Pelaku Penyekap Sopir Taksi Online
TRANSINDONESIA.CO – Lima pelaku penyekapan sopir taksi online Moch. Rizki Fauzan, 30 tahun, dikawasan kolam renang, Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (1/7/2016) dinihari, berhasi diringkus.
Kapolresta Depok, Kombes Pol Harry Kurniawan, mengakui anggota Buser Polresta Depok meringkus lima pelaku yang menyekap dua hari sopir itu karena belum membayar uang gadaian mobil yang disewanya sebesar Rp5 juta.
Kasat Reskrim, Kompol Teguh Nugroho yang memimpin penangkapan lima pelaku yaitu Yakub alias Ivan, 40 tahun, Yusuf RW, 30 tahun, Usman Benjo, 29 tahun, Suprihatin alias Kopling, 35 tahun, dan Syaripudin alias Udin, 33 tahun. Kelimanya diancam Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang dapat dihukum 5 tahun penjara.
“Kelimanya sudah dua hari menyekap sopir taksi online, Moch. Rizki Fauzan. Penyekapan yang diotaki tersangka Yakub alias Ivan ini dilakukan sejak Rabu (29/6/2016),” kata Kombes Harry, Jumat (1/7/2016).
Sementara Kompol Teguh mengatakan, korban disekap di salah satu ruangan dekat kolam renang. Dalam penyekapan korban juga kerap dipukul dan dibentak-bentak.
Terungkapnya kasus berawal ketika istri korban Diah Rezeki membuat laporan ke Polresta Depok. Selain itu, perempuan 27 tahun itu juga telah mendatangi tempat suaminya disandera pada Rabu (30/6/2016) sekira pukul 10:00 WIB.
“Tapi ia malah dimaki-maki bahkan HP-nya diambil. Dengan kesempatan itu korban melapor,” kata Kompol Teguh.
Diceritakan Kompol Teguh, korban berencana menebus Toyota Avanza milik Mursisi yang digadaikan korban kepada tersangka Yacob alias Ivan sebesar Rp5 juta. Namun mobil kembali kepada pemilknya, malah korban yang disekap.
“Saat itu, mobil sudah kembali ke pemilik, sedangkan korban tidak diperbolehkan pulang sebelum menyerahkan uang Rp5 juta,” terangnya.[Sap]