TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan surat peringatan ke 3 kepada pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang PT Godang Tua Jaya.
“Benar, SP 3 kita terima kemarin, Selasa (21/6/2016) yang ditandatangani Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji,” kata Direktur Manajer PT Godang Tua Jaya Douglas Manurung, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/6/2016).
Pemberian SP 3 itu sekaligus melengkapi rangkaian surat peringatan yang juga telah dilayangkan Pemprov DKI kepada PT GTJ.
SP 1 sebelumnya diterima PT GTJ pada 25 September 2015 yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Harian Kadis Kebersihan DKI Ali Maulana.
Dalam SP 1 tersebut, Pemprov DKI memberikan waktu kepada pengelola sampah DKI untuk membenahi sejumlah komitmen yang dianggap menyalahi kesepakatan dalam 60 hari kerja.
Kesepakatan yang dianggap terjadi pelanggaran adalah komitmen PT GTJ dalam membenahi sistem gasifikasi sampah dan landfill gas.
“Pada 30 Oktober 2015, kami sudah berikan tanggapan terhadap tudingan itu,” katanya.
Selanjutnya, SP 2 dilayangkan Pemprov DKI kepada PT GTJ pada 27 November 2015 yang ditandatangani Kadinsih DKI Isnawa Adji. “SP 2 pun kita sudah berikan tanggapan lewat pengacara kami,” katanya.
Dikatakan Douglas, dalam SP 3 kali ini Pemprov DKI memberikan batasan waktu selama 15 hari kerja agar tudingan terkait pelanggaran kesepakatan segera diperbaiki. [Ant/Idh]