Pria Ini Nekad Curi Uang Tetangga untuk Nikahi Janda Montok

TRANSINDONESIA.CO – Polsek Tambun, Polresta Bekasi, mengamankan seorang Ahmad Abdullah, 42 tahun, karena mencuri di rumah tetangganya H.Naseh, 60 tahun, pemilik toko penjual minyak wangi.

Pelaku dan korban yang beralamat di Kampung Sarang Walet, RT 01/02, Desa Tambun, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi. Pelaku melakukan aksi pencuriannya untuk biaya pernikahannya dengan seorang janda “montok” beranak satu, Nimol, 40 tahun, yang tinggal di Desa Sumber Jaya, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Aksi nekad Ahmad itu dilakukannya pada 8 Mei 2016, di malam hari dengan memasuki halaman dengan cara melompat pagar rumah toko korban yang tidak lain adalah tetangganya.

Pelaku pencuri uang tetangga.[Idh]
Pelaku pencuri uang tetangga.[Idh]
Kemudian pelaku berhasil menggondol sejumlah uang yang diambilnya dari dalam kotak penyimpanan korban.

Dari hasil uang curiannya itu, pelaku membelanjakannya dengan membeli sejumlah perabot rumah tangga untuk persyaratan melamar, sepertti tempat tidur,lemari hias dan dua motor, mas kawin berupa uang yang diberikan pada calon istri yang akan dipersuntingnya.

Sedangkan pernikahan yang direncanakan itu pupus karena pelaku lebih dulu ditangkap. Dimana pelaku yang tidak pernah tenang dan selalu mimpi ketakutan akhirnya mendatangi korban dan mengaku kalau dirinyalah yang telah mencuri uang korban.

Mendapat pengakuan pelaku, korban langsung melaporkan peristiwa itu kepada polisi dan kemudian pelaku berhasil diamankan.

“Kini pelaku dan beberapa barang bukti berupa perabot yang dibelinya dari uang curian itu diamankan di Mapolsek Tambun,” kata Kapolsek Tambun Kompol Puji Hardi SH.MH, melalui Kasi Humas Iptu Trimulyoni kepada Posbekasi.com.[Idh]

Share