Usai Diperiksa KPK Istri Gubernur Kabur

TRANSINDONESIA.CO – Sedikitnya 28 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2014-2019 dan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimobda Sumut, secara maraton, Senin (20/6/2016).

Pemerikaan itu dilakukan kembali atas hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan penyidik KPK kepada lima pejabat yang sebelumnya menghuni ruang tahanan KPK. Salah satu terperiksa itu adalah, Evi Diana Sitorus istri Tengku Erry Nuradi selaku Gubernur Sumut.

“Saya hanya mendampingi Ibu dan memfasilitasi saja,”kata Kapala Biro Hukum Pemrov Sumut Sulaiman Harahap kepada wartawan di Mako Brimobda Sumut.

Evi Diana Sitorus.[Ist]
Evi Diana Sitorus.[Ist]
Menurut dia, pemeriksaan itu dilakukan penyidik KPK karena dalam pengembangan penyidikan sebelumnya (Gatot Pujo Nugroho) ada penetapan tersangka baru. Sehingga, proses pemeriksaan baru harus dilakukan kembali.

“Karena ada tersangka baru lagi, ya harus diperiksa kembali,”ujarnya menjawab wartawan.

Sulaiman juga menyebutkan kalau istri orang nomor satu itu telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. “Pemeriksaan itu dimulai sejak pukul 09.30 Wib, kini sudah selesai diperiksa,”ucap dia.

Sementara itu, Evi Sitorus langsung kabur menghindari wartawan. Dengan pengawalan sejumlah personil Brimob, istri orang nomor satu yang mengenakan krudung hitam, baju bermotif bunga-bunga itu langsung masuk ke mobil avanza warna putih BK 1880 PM tanpa berbicara sepatah kata.

Sedangkan, mantan anggota DPRD lainnya, Oloan Simbolon mengaku baru saja diperiksa oleh penyidik KPK terkait adanya tersangka baru yang melibatkan tujuh anggota DPRD Sumut. “Kalau jumlah pertanyaan ada 14. Semuanya seputar hak Interpelasi, pengesahan APBD dan lainnya,”ujar dia.

Dia mengakui salah satu pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK adalah soal adanya menerima uang. “Ya pernahlah saya terima uang, tapi sudah saya kembalikan,” ungkapnya.[Don]

Share