TRANSINDONESIA.CO – Kasus korupsi yang menjerat Gubernur non-aktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho semakin merembet ke anggota DPRD Sumut, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Terkait keberadaan ketujuh tersangka tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mereka sebagai saksi yang akan dilaksanakan di kantor Sat Brimob Polda Sumut di Jalan Wahid Hasyim Medan, pada Senin (20/6/2016).
Berdasarkan surat pemeriksaan, ketujuh tersangka baru tersebut adalah Muhammad Affan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar.

“Pemeriksaan untuk saksi-saksi akan dimulai pekan depan di Medan. Surat (panggilan) sudah dikirim sejak Kamis kemarin,” ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (17/6/2016).
Tujuh anggota DPRD Sumatera Utara itu ditetapkan tersangka terkait suap sejumlah kasus. Di antaranya, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014.
Suap juga diberikan terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Ketujuh wakil rakyat itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus tersebut berarti KPK telah menetapkan 13 tersangka. Enam tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu mantan Gubernur Sumut, Gatot dan lima anggota DPRD Sumut.[Don]