Polisi Tembak Dua Penusuk Ibrahim di Tanah Abang
TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Metro Tanah Abang terpaksa menembak dua pelaku begal di rumah kontrakan, Jalan Petamburan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2016) malam.
Kedua pelaku, yaitu BL, 36 tahun dan BA, 27 tahun, merupakan pelaku penikaman terhadap Ibrahim, 47 tahun, hingga tewas, di Kebon Pala, Tanah Abang, pada Kamis (9/6/2016) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Mustakim mengatakan, para pelaku ditembak karena melawan saat petugas hendak menangkapnya.
“Pelaku sudah empat dan lima kali beraksi di sepanjang kawasan Tanah Abang dan sekitarnya. Mereka tak segan-segan melukai korban jika melawan,” tutur Kompol Mustakim, Rabu (15/6/2016).
Kompol Mustakim menjelaskan, penangkapan dilakukan berkat keterangan saksi serta kamera CCTV milik tetangga yang terpasang disekitar tempat kejadian perkara (TKP) itu. Melalui CCTV tersebut, petugas dapat melihat ciri-ciri kedua pelaku. Begitu rekaman diputar berulang kali, kedua penjahat itu pelaku yang pernah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang.
“Kami sudah mengetahui tempat persembunyian. Sebelumnya pernah kami tangani,” katanya.
Aparat kepolisian kemudian mengepung tempat persembunyian pelaku. Saat digerebek, dua pelaku menyerang petugas menggunakan senjata tajam. Sehingga, polisi mengarahkan pistol ke kaki ke dua pelaku. Sebanyak empat tembakan terpaksa diarahkan ke kaki pelaku hingga penjahat itu menderita luka tembak di kedua kaki kiri dan kanan.
Setelah pelaku tersungkur, lalu, dibawa ke rumah sakit Polri Kramat Jati. Dari tangan kedua penjahat itu, disita dua bilah senjata tajam yang dipakai menikam korban berikut obeng, kunci letter T serta sepeda motor Honda Beat warna putih B 3160 SOW, yang mereka pakai ketika melakukan kejahatan.
Untuk sementara, pelaku dibawa ke Mapolsek Metro Tanah Abang. Mereka terancam pasal berlapis, yakni 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.[Min]