Kejari Sorong Penjarakan Kontraktor Fiktif Raja Ampat

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat menahan kontraktor proyek fiktif di Pulau Rumtum dan Reni Kabupaten Raja Ampat pada tahun 2014.

Kontraktor berinisial SI tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa, sekitar pukul 18.30 WIT.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Damran Muin mengatakan pelaku ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti serta melarikan diri.

Ilustrasi
Ilustrasi

Dia mengatakan tersangka SI diproses hukum guna mempertanggungjawabkan proyek pembangunan jembatan di Pulau Rumtum dan Reni Kabupaten Raja Ampat yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,4 miliar.

Proyek pembangunan jembatan itu, kata dia, menggunakan dua sumber anggaran yakni APBN senilai Rp4 miliar dan APBD senilai Rp400 juta.

“Anggaran proyek pembangunan jembatan tersebut sudah dicairkan 100 persen namun sampai sekarang jembatan tidak dibangun atau proyek fiktif,” ujar dia pula.

Tidak hanya kontraktor, lanjut Damran, ada tiga PNS pula yang terlibat dalam proyek fiktif ini, namun ketiga tersangka belum menghadiri panggilan kejaksaan untuk diperiksa.

“Kami akan memanggil ketiga PNS tersebut satu kali lagi dan apabila tidak menghadiri panggilan makan akan di jemput paksa,” tambahnya.[Ant/Kum]

Share