Bupati Sabu Mengaku Dikriminalisasi KPK

TRANSINDONESIA.CO– Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome menilai dirinya sudah dikriminalisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) sebesar Rp77 miliar tahun 2007-2008.

“Sekarang KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan baru untuk kasus tersebut, sementara putusan Pengadilan Jakarta Selatan menyatakan saya menang dalam kasus gugatan terhadap KPK,” katanya kepada wartawan di Kupang, kemaren.

Kasus dugaan korupsi dana PLS sebesar Rp77 miliar itu, saat Marthen Dira Tome masih menjabat sebagai Kasubdin PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur periode 2007-2008.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kasus dugaan korupsi ini sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, namun kemudian dihentikan penyidikannya karena tidak ditemukan bukti yang signifikan untuk menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka.

Kasus tersebut kemudian diambil alih oleh KPK, namun tidak juga menemukan bukti yang signifikan, namun tidak ada tindaklanjut dari KPK untuk meneruskan atau menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Marthen Dira Tome kemudian mengambil langkah hukum dengan mempraperadilankan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan putusan majelis hakim pengadilan tersebut, memenangkan praperadilan Bupati Sabu Raijua tersebut.

“Sekarang, KPK malah mengeluarkan surat penyelidikan baru untuk mengusut kasus tersebut. Ini benar-benar aneh, dan saya merasa seperti dikriminalisasi oleh KPK,’ katanya menegaskan.

Ia menjelaskan tim penyidik dari KPK saat ini sudah berada di Kupang untuk melakukan penyelidikan ulang atas kasus dugaan korupsi tersebut.

“Mereka (tim penyidik KPK, red) sedang melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi yang sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya,” ujarnya.

Bupati Sabu Raijua saat ini berada di Kupang bersama-sama dengan para kuasa hukumnya untuk bertemu dengan para penyidik dari KPK untuk menanyakan surat penyelidikan baru tersebut.

Menurut dia, KPK seharusnya menjalankan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghentikan kasus tersebut, dengan mengembalikan semua berkas penyidikan ke Kejaksaan Tinggi NTT.[Ant/Sun]

Share