TRANSINDONESIA.CO – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap pengedar narkoba jenis ekstasi yang berinisial PHF (37) di bilangan Jelambar Jakarta Barat, Minggu (12/6/2016).
“Pelaku di tangkap saat membawa narkoba jenis extasi di bagasi motornya,” ujar Kasubbag Humas Polres Jakarta Barat, Kompol Heru Julianto saat dikonfirmasi, Selasa (14/6/2016).
Heru menuturkan, peristiwa tersebut diketahui berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Jelambar, maka petugas segera menerjunkan anggota narkoba untuk menanggapi informasi tersebut.
![Narkoba jenis ekstasi.[Dok]](http://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/03/ekstasi-polisi.jpg)
“Saat kami geledah ditemukan 150 butir ekstasi yang telah disimpan dalam bagasi motornya,” jelasnya.
Menurut Heru, pihaknya terus mendalami kasus tersebut untuk mencari pelaku lain dan asal muasal sumber barang tersebut.
“Dia dikenakan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.[Min]