Penegakkan Hukum Polisi, PPNS, Satpol PP

TRANSINDONESIA.CO – Penegak hukum adalah juga sebagai penegak keadilan. Hukum dibuat untuk disepakati dan dapat digunakan menyelesaikan konflik secara beradab (ada keadilan dan rasa keadilan).

Hukum dan penegakkanya adalah untuk mengangkat harkat dan martabat serta melindungi manusia yang produktif sehingga dapat meningkat kualitas produktifitasnya. Pemahaman konsep tersebut menunjukkan bahwa penegakkan hukum dapat digunakan untuk, menyelesaikan konflik secara beradab,  mencegah agar tidak menjadi konflik yang lebih luas, melindungi, mengayomi, melayanikorban dan pencari keadilan, serta kepastian dan edukasi.

Dalam konteks negara modern dan demokratis, 1. Polisi sebagai penegak hukum melakukan penegakkan hukum pada rahah umum. Mengapa di tempat umum menjadi ranah kepolisian? Karena ditempat umum semua orang memiliki hak dan kewajiban yang sama. Tempat umum (jalan raya, pasar, dan sebagainya) merupakan bagian dari kehidupan sosial, apabila ada hambatan, ancaman, gangguan dapat menjadi masalah social dan kontra produktif.

Satpol PP.[Dok]
Satpol PP.[Dok]
PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) sebagai penyidik khusus (dengan bantuan sistem/ peralatan khusus/tertentu pada masalah dan tempat tertentu/lingkup terbatas, dan Satpol PP penegak hukum peraturan daerah/perda.

Para penegak hukum dengan demikian merupakan co producer atau pendukung produktifitas. Bermakna tidak melakukan tindakan yang kontra produktif  seperti, memeras (menggunakan hukum sebagai alat untuk menakut-nakuti, mengancam atau memperdagangkan keadilan), menerima suap atau membiarkan penyimpangan/hal-hal ilegal karena sudah menerima/ mendapat sesuatu, tidak menjadi backing atas hal yang ilegal.

Penegakkan hukum adil, tidak memihak, demi memanusiakan manusia, tidak melanggar hukum. Penegak hukum dalam menegakkan hukum wajib mempertanggungjwabkan tindakanya secara administrasi,  hukum, fungsional dan moral.[CDL-14062016]

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share