Ini 5 Kelemahan PP Perumahan dan Permukiman

TRANSINDONESIA.CO – Terbitnya PP No.14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan     Perumahan dan Kawasan Permukiman dinilai mengandung kelemahan mendasar. Mengapa?

Menurut Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Muhammad Joni,  semestinya PP No. 14/2016 memberikan kepastian hukum urusan perumahan dan kawasan permukiman, mengisi   kekosongan hukum.

“Bukan mengulang atau pemindahan (translasi) norma UU No.1 Tahun 2011 ke dalam PP sehingga menjadi kerancuan frontal,” kata Joni dalam siaran persnya yang diterima Transindonesia.co di Jakarta, Selasa (14/6/2016.

Muhammad Joni.[Ist]
Muhammad Joni.[Ist]
Menurut Joni, ada 5 masalah krusial dalam PP No.14/2016 khususnya mengenai hunian berimbang yakni, pertama, pengataturan hunian berimbang hanya pemindahan (translasi) saja dari norma UU No.1 Tahun 2011, itupun tidak sempurna karena ada pengurangan dan ekspansi normatif. Ketentuan lainnya juga sedemikian, hanya mengulang-ulang norma UU.

Kedua lanjut Joni, pengaturan hunian berimbang dikurangi dan tidak mengatur kebutuhan   kekosongan hukum UU No.1 tahun 2011, misalnya soal pembangunan perumahan skala besar,   kewajiban pemerintah dan pemerindah daerah, kewajiban memberikan bantuan dan insentif, kerjasama antar daerah berbatasan.

Ketiga, yang seharusnya tidak diatur namun ditambahkan atau memasuki bagian luar batas norma UU No. 1 tahun 2011, misalnya norma sebelumnya tidak wajib atau harus malah menjadi wajib.

Keempat, tidak mengatur norma yang sudah diatur, misalnya pengaturan badan hukum yang   sama dalam UU No.1 Tahun 2011, namun dikorting atau tidak diatur dalam PP No.14/2016. Kelima, pelaksaksanaan sanksi administratif tidak dilengkapi dengan petugas penyidik PNS yang melakukannya.

“PP No.14/2016 ini menunjukkan tidak adanya konsistensi normatif dalam penyusunan PP itu.   Mestinya PP ini bisa mendukung kelancaran praktik pembangunan perumahan rakyat pro masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” terang Joni yang juga Sekretaris Umum Housing and Urban Development (HUD) Institute.[Saf]

Share