Polwan di Bekasi Patok Denda Tilang OPJ Rp500 Ribu
TRANSINDONESIA.CO – Operasi Patuh Jaya (OPJ) 2016 yang digelar kepolisian menjadi abang pungli oknum petugas yang menambah kebencian masyarakat pada Polri.
Betapa tidak, dengan dalih tilang dan menegakan hukum ternyata memberi peluang untuk oknum petugas memeras masyarakat yang terkena tilang.
Halnya, Satlantas Polresta Bekasi Kota yang menjaring ratusan motor dan mobil selama OPJ dan mekandangkan kenderaan pribadi sampai kenderaan umum dikawasan penampungan Polantas Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, memungut “upeti” dari pemilik kendaraan yang harus membayar uang penitipan tilang.
Salah seorang korban pungutan “upeti” warga Bekasi, Waluyo, yang mengurus kendaraan sedan BMW yang kena tilang karena telat bayar pajak menuturkan, ketika mengikuti proses sidang di pengadilan sesuai prosedur oleh hakim memutuskan kendaraan bisa diambil dengan menunjukan bukti pajak STNK yang telah dibayarkan.
“Aneh bin ajaib, di pengadilan tidak ada biaya apapun dikenakan, justru setelah bayar pajak sesuai perintah pengadilan malah Satlantas Polresta Bekasi nya yang menekan untuk bayar Rp500. Kata oknum Polisi Wanita yang meminta uang itu harus bayar denda tilang,” kata Waluyo seperti dikutip dari laman Posbekasi.com, Selasa (7/6/2016).
Sementara pengadilan tidak mengenakan Waluyo untuk membayar denda tilang. Kalipun harus membayar tilang pasti sudah dilakukan saat di pengadilan bukan di setor pada oknum Polwan itu.
“Bu saya sudah divonis oleh hakim dan pengadilan sudah memutuskan untuk membayar pajak STNK dan tidak ada denda tilang,” kata Waluyo memenangkan pada sang Polwan yang tetap bersikeras meminta Rp500 ribu, bila tidak diberi maka mobil tidak dapat dibawa pulang.
Saat ini masyarakat bertanya, begitu bangganya Polri menggelar OPJ 2016 dan mengungkap diatas 1 juta kenderaan yang sudah di tilang di seluruh Indonesia.
Ternyata, kebanggaan Polri menggelar OPJ karena ada pungli yang menyakiti rakyat. Demi mendapatkan pungli, Polri terkesan bekerja profesional dalam menggelar OPJ siang dan malam Hari.[Idh/Hsb]