TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berikut barang bukti ke Kejati DKI Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu menyusul setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI Jakarta Kamis kemarin.
Selain tersangka Jessica, polisi juga melimpahkan barang bukti sebanyak 37 items dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin tersebut.
“Ada 37 item barang bukti yang akan kita limpahkan untuh tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat pagi ini,” ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/5/2016).[Nic]