Peradilan yang Tak Adil
TRANSINDONESIA.CO – Core function dalam system peradilan adalah ditemukannya keadilan. Penyelesaian konflik secara beradab.
Makna beradab dalam konteks ini adalah unsur-unsur yang terkait dalam sistem peradialan (hukum, penegak hukum, proses penegakkan hukum, system peradilan, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya) dapat diselenggarakan sesuai dengan aturan/kesepakatan yang dibuat.
Apapun yang dilaksanakan dan diputuskan dapat diterima sebagai sebuah keadilan. Dalam proses peradilan tatkala menerapkan hukum tidak ditemukan rasa keadilan para penegak hukum memiliki kewenangan: diskresi, alternative dispute revolution and restorative justice.
Prinsip-prinsip dari tiga hal tersebut adalah untuk kemanusiaan, keadilan, kepentingan umum/yang lebih luas, edukasi. Tatkala ke empat point tadi dilanggar maka sudah menjadi korupsi.
Sistem peradilan tatkala dilakukan dalam system-sistem yang menjadi representatif sebagai refleksi suatu peradaban dapat dikatakan peradilan yang mampu mewujudkan suatu keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas.
Tujuan penegakkan hukum dari:1. Penyelesaian konflik secara beradab, 2. Pencegahan, 3. Perlindungan, pengayoman dan pelayanan, 4. Pembangunan supremasi hukum (adanya kepastian), 5. Bagian dari edukasi.
Produk-produk dalam peradilan menjadi acuan untuk pencegahan, perbaikan, peningkatan, dan pembangunan. Tatkala peradilan tercemar, ada kepentingan pribadi/kelompok, sebagai alat politik, dan berpihak maka akan jauh dari keadilan. Para penegak hukumlah pilar keadilan.
Tatkala pilarnya terkontaminasi, keropos, tidak profesional, mudah disuap, menjadi pemeras, membackingi yang tidak legal maka habislah keadilan.
Sisanyapun tidak nampak lagi. Peradilan akan menjadi pasar/bisnis adu kekuatan, siapa kuat membeli harga tinggi dialah pemilik keadilan.
Orang-orang kebanyakan siap menjadi penonton karena keadilan tidak lagi netral. Dewi keadilan melirik dan mengayunkan pedang keadilanya bagi memberinya keuntungan.[CDL-27052016]
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana