Golf Lake Residen Agung Sedayu Group Caplok 1 Ha Tanah

TRANSINDONESIA.CO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat, melakukan pengukuran tanah milik Supardi Kendi Budiardjo dan istrinya Nurlela seluas hampir 10.259 m2 (sekitar 1 hektar lebih), yang di ‘caplok’ Perumahan Golf Lake Residence (GLR) yang dikuasai Agung Sedayu Group (ASG) yakni, PT Sedayu Sejahtera Abadi, PT Bangun Praja Bumi dan PT Bangun Marga Jaya, Jumat (11/3/2016).

Tanah milik Supardi Kendi Budiardjo dan Nurlela yang memiliki keabsahan surat mulai dari Kelurahan Cengkareng Timur dan Kecamatan Cengkareng, terletak di Jalan Lingkar Luar (Ring Road), kini dikuasai secara paksa oleh operator perumahan ala premanisme, sejak tahun 2010.

Tanah 10.259 m2 yang dibeli Supardi Kendi Budiardjo dari Abdul Hamid Subrata sesuai aslinya dari pemilik awal Niing bin Djiing yang sebelumnya dibeli oleh Abdul Hamid Subrata.

Hidup bin Niing bin Djiing saat melakukan Pematokan di areal Perumahan Golf Lake Residence, Cengkareng, Jakarta Barat, disaksikan pemilik lahan Supardi Kendi Budiardjo, Jumat (11/3/2016). [Yan]
Hidup bin Niing bin Djiing saat melakukan Pematokan di areal Perumahan Golf Lake Residence, Cengkareng, Jakarta Barat, disaksikan pemilik lahan Supardi Kendi Budiardjo, Jumat (11/3/2016). [Yan]
Pematokan dilokasi GLR tersebut langsung dilakukan oleh cucu  Niing bin Djiing, bernama Hidup bersama petugas BPN Jakarta Barat.

“Tanah ini saya beli sejak 2006 dari Abdul Hamid Subrata dengan legalisir surat pernyataan tidak sengketa,” kata Budi yang langsung menyaksikan pematok ahli waris perta pemilik tanah.

Usai dua patok dipasang didepan Ruko di Blok A Venice LGR, saat Hidup dan petugas BPN hendak melakukan pengukuran didalam perumahan GLR dicegat oleh pihak keamanan, hingga pematokan tidak dapat dilangsungkan di belakang ruko yang sudah berdiri bangunan rumah.

Pada dua patok didepan ruko GLR yang di cat merah, yang juga didampingi kuasa hukum Budi, Wanpopo dari kantor Advokat Nazammudin & Junaidi Matondang.

Lebih lanjut Budi menegaskan, sebelumnya BPN telah mengeluarkan pernyataan surat yang dimiliki ASG adalah bodong karena keabsahan surat ada miliknya.

Dengan berbagai cara sejak tahun 2010 orang lapangan ASG itu melakukan pemagaran yang luas lahannya sekitar 12 ha termasuk 1 ha milik Budi ditengah lokasi tersebut, sampai terjadinya pemukulan dan pengeroyokan terhadap Budi dan karyawannya yang yang mempertahankan dan menjaga areal penyimpanan container. Bahkan lima unit container milik Budi hilang dicuri yang sampai saat ini proses hukumnya tidak jelas.

Kasus penganiayaan tersebut berbuntut ke pengadilan, hingga pelaku Mahrum Gasar alias Baong dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat bersalah dan dihukum 6 tahun penjara dalam masa percobaan pada 21 April 2010.

Dengan memutar fakta, ASG malah melaporkan balik Budi pada 22 April 2010 dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan.

Gerbang Golf Lake Residence.[Yan]
Gerbang Golf Lake Residence.[Yan]

Pada 10 Juni, Budi yang telah melaporkan penyerobotan tanah sejak 21 April 2010 denan laporan polisi nomor : LP/430/K/IV/2010/PMJ/Res.JB tertanggal 22 April 2010. Namun laporan Budi itu dihentikan penyidikannya tertuang dalam surat SPPP Nomor: SPP/Dik/317/III/2011/Dir.Reskrimum tertanggal 31 Maret 2011.

Melihat gelagat tidak baik dari penegak hukum, Budi mensinyalir adanya keberpihakan Polda Metro Jaya dengan ASG yang merupakan developer ‘raksasa’ yang memiliki berbagai finansial besar sehingga lim tahun kasus ini tidak berjalan sebgaimana mestinya alias mandek dan tetap dikuasai dengan pembangunan berjalan terus dikawal oleh para preman dan oknum aparat.

Saling klaim tanah tersebut yang tak kunjung selesai, membuat Abdul Hamid Subrata (pemilik asal tanah yang membeli dari Niing bin Djiing) yang menjual kepada Budi, mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat, atas keabsahan kepemilikan tanah dengan surat Girik yang sah sebanyk 21 lembar surat Girik.

Anehnya, muncul sertifikat HBG No.1633/Desa Cengkareng Timur atasnama PT Bangun Marga Jaya yang menklaim luas tanahnya 112.840 m2 itu. Ternyata surat HGB tidak tercatat dan terdaftar dlam registrasi dokumen PPAT Kecamatan Cengkareng, termasuk surat akta jual beli dan pernyataan melepaskan hak katas tanah tersebut tidak tercatat dalam buku catatan daftar C di Kelurahan Cengkareng Barat (yang sekarang menjadi Kelurahan Cengkareng Timur).

Berdasarkan keabsahan surat yang dimiliki Budi dan berharap sertifakat yang dimiliki PT Bangun Marga Jaya dibatalkan dan dicabut atau tidak memperpanjang sertifikat HBG No.1633 yang berakhir pada 13 April 2017.

Karena saat ini telah berdiri ruko dalam perumahan tersebut yang tidak memiliki perijinan sesuai ketentuan yang berlaku dan menimbulkan permasalahan, Budi mengajukan pembatalan dan pencabutan IMB Perumahan Golf Lake Residence.

Sebagian Ruko Golf Residence yang masuk areal tanah milik Supardi Kendi Budiardjo yang di Caplok oleh ASG.[Yan]
Sebagian Ruko Golf Residence yang masuk areal tanah milik Supardi Kendi Budiardjo yang di caplok oleh ASG.[Yan]
Akibat bodongnya kepemilikan tanah ASG, Ruko dan rumah di GLR itu dipastikan tidak akan bisa memiliki surat atau serifikat. Sedangkan puluhan Ruko dan rumah sudah berdiri diatas lahan milik Budi.

Sementara, Kepala Kantor Badan BPN Jakarta Barat, Sumanto,  ketika dihubungi, menyatakan petugas BPN tidak dapat melakukan Pengukuran apabila areal yang hendak di ukur masih berpekara.

“Kalau tidak clear antara pihak berpekara dan ada sepihak yang keberatan untuk diukur maka petugas pulang,” kata Sumanto, saat dihubungi TransIndonesia.co, Jumat (11/3/2016).

Lebih lanjut Sumanto menyatakan, agar pihak pemohon untuk meminta pada Pengadilan agar lebih netral dan atas perintah Pengadilan maka BPN dapat melakukan upaya pengukuran tanpa ada hambatan apapun.

“Atas putusan Pengadilan, maka semua pihak bisa netral dan BPN bisa melakukan pengukuran karena telah memgantongi perintah hukum,” katanya.[Art/Yan]

Share
Leave a comment