Kemenkominfo: Informasi Harus Mudah Dipahami Masyarakat
TRANSINDOENSIA.CO – Direktur Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tulus Subardjono mengingatkan agar pendokumentasian informasi kegiatan pemerintah oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dikemas secara sederhana agar mudah dimengerti oleh masyarakat.
“Pendokumentasian informasi yang dikuasai juga didasari oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dikemas secara sederhana dan mudah dipahami,” katanya di Bekasi, Jumat (20/5/2016).
Informasi publik yang perlu diketahui masyarakat perlu dikemas melalui media populer dengan bahasa yang menarik dan dapat diterima di masyarakat dengan baik.
“Selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Humas maupun penggerak informasi harus menyampaikan informasi walaupun sederhana tapi penting untuk publik. Sampaikan saja dan itu juga tanggung jawab kita selaku aparatur pemerintah,” katanya.
PPID juga dituntut untuk bisa mengelola informasi seperti update informasi program pembangunan yang akan dilakukan, yang sedang dilakukan hingga hasil dari program pembangunan tersebut.
“Seperti harga update cabai, mekanisme perizinan, dan informasi lain-lain di setiap SKPD agar masyarakat mengetahui informasi yang mereka butuhkan. Bila informasi berkala itu terus tersedia, niscaya masyarakat terbantu dan semakin percaya kepada pemerintah,” katanya.
PPID pun diimbau agar kreatif berinovasi dan memanfaatkan media yang tersedia. “Disamping setiap instansi juga telah difasilitasi website sebagai media informasi publik, juga perlu dibentuk kerja sama dengan media cetak maupun elektronik,” katanya.
Sementara itu, Kasubag Humas Pemkot Bekasi M Jufri menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya memaksimalkan pengelolaan media publik melalui media sosial mulai dari tingkat dinas, badan, kantor, kecamatan hingga kelurahan.
“Upaya ini terus dilakukan guna menginformasikan kegiatan dan kebijakan strategis di masyarakat dan akan terus ditingkatkan,” katanya.[Ant/Idh]