Ribuan Keping DVD Porno Disita dari Glodok
TRANSINDONESIA.CO – Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan ribuan keping DVD porno di Lapak Glodok, Jalan Pinangsia Raya, Tamansari, Jakarta Barat. Dalam penindakan tersebut telah diamankan satu orang tersangka berinisial KN alias K (31 tahun).
Kanit V Subdit Indag, Kompol Bintoro menuturkan, pengungkapan ini dalam rangka mencegah kejahatan seksual yang meresahkan masyarakat. Karena awal mula perkosaan biasanya dimulai dari nonton film porno. Pelaku dapat ditangkap berawal dari informaai masyarakat.
“Kita menyamar sebagai pembeli dan melakukan penggeledahan tersebut. Jadi dia menjual DVD porno Rp 30 ribu perkeping, namun setelah diselidiki ada 10 ribu keping DVD porno baik Barat dan Asia,” kata Bintoro, Rabu (17/5/2016).
Menurut dia, pelaku awalnya menjual DVD biasa. Namun ketika ada yang bertanya serius mencari DVD Porno, maka pelaku langsung mengeluarkannya. Sehingga anggota kepolisian yang menyamar dapat membekuk tersangkanya.
Modus operandi tersangka adalah dengan menyebarluaskan, menawarkan, dan memperjualbelikan atau menyediakan DVD Porno kepada masyarakat umum. Tersangka mendapatkan film porno dari saudara P yang mendapatkannya dari S. Namun mereka berdua masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka sendiri mendapatkan keuntungan perbulannya mencapai Rp 90 – 100 juta,” kata dia.
Barang bukti yang diamankan uang hasil penjualan DVD Porno Barat dan Asia senilai Rp4.428.000, empat karung warna putih dan tiga kardus berisi ribuan keping barang haram tersebut. Di dalam karung dan kardus berisi 4.190 DVD Porno Asia dan 6.040 DVD Porno Barat.
Bintoro mengaku penangkapan tersangka penjual DVD Porno di lapak Glodok adalah yang pertama. Karena sebelumnya petugas kepolisian memfokuskan penjualan film porno secara online. “Kemarin-kemarin online, nanti kita akan kembangkan. Pengakuan tersangka mendapatkan dari Bandung. Ini bukan pakai pabrik, karena cakramnya berbeda, kita bisa membedakannya,” kata Bintoro. “Karena kalau pabrikan ada nomor serinya.”
Pelaku KM alias K terjerat dengan Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 80 Jo Pasal 6 UU No 33 Tahun 2009 tentang perfilman dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda Rp10 miliar.[Min]