Polisi Lepas Dokter Aborsi Klinik MBC, Ini Pertimbangannya

TRANSINDONESIA.CO – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) antar tersangka kasus aborsi ilegal di Klinik Bekasi Medical Center (BMC) dr Jabat Parlindungan Napitupulu, 65 tahun, ke Polresta Bekasi Kota, pada Sabtu (14/5/2016).

“Tersangka di antar rekannya dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bernama dr Eri yang selama ini memotivasi tersangka untuk menyerahkan diri,” kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Rajiman di Bekasi, Minggu (15/5/2016).

Meseki kondisi kesehatan tersangka kurang baiak, dia datang ke Mapolresta Bekasi Kota pada Sabtu pukul 10.00 dan langsung menjalani pemeriksaan hingga pukul 23.00.

Polresta Bekasi Kota kerahkan truk tinja untuk mendapatkan barang bukti di Klinik BMC yang diduga melakukan praktik aborsi.[Posbekasi.com]
Polresta Bekasi Kota kerahkan truk tinja untuk mendapatkan barang bukti di Klinik BMC yang diduga melakukan praktik aborsi.[Posbekasi.com]
“Walau dalam kondisi kesehatan yang kurang baik dengan menggunakan alat bantu pernafasan, tersangka memiliki inisiatif baik dengan menyerahkan diri,” kata Rajaiman.

Dari keterangannya, dr Jabat membantah dirinya terlibat dalam praktik aborsi ilegal bersama dr Aldo.

“Tersangka mengaku sejak lima tahun terakhir sudah tidak melakukan praktik aborsi (legal) terhadap pasien,” jelas Rajiman.

Selain izin praktik yang sudah habis sejak tahun 2009, polisi tetap menyangkakan dr Jabat karena perannya menyediakan sarana dan prasarana praktik aborsi ilegal di klinik BMC yang berpraktik di Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur.

“Peran tersangka dalam penyediaan tempat praktik aborsi dianggap menyalahi Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman sanksi tiga tahun penjara,” ujarnya.

Kesehatan tersangka yang mengalami penyakit komplikasi sejak lima tahun terakhir dan perlu mendapat perawatana khusus membuat polisi tidak melakukan penahanan terhdap dr Jabat.

“Bahkan tersangka diwajibkan untuk menjalani perawatan ke Singapura dalam waktu dekat. Pertimbangan usia tersangka yang cukup lanjut dan diharuskan menjalani perawatan medis,” kata Raajiman menjelaskan tidak dilakukannya penahanan terhadap dr Jabat.

Tersngka juga berjnji koopratif dan siap dipanggil sewaktu-waktu penyidik memerlukan keterangannya lagi.

Sebagaimana diwartakana, penggerebekan klinik BMC pada Kamis 28 April 2016 yang telah menetapkan tujuh tersangka yakni YS, MRYN, NN, KRTN, MMN, dr Jabat dan dr Aldo.

Sementara, dr Aldo yang sampai saat ini dalam pengejaran polisi belum diketauhi keberadaannya.”Dokter Aldo masih kita cari,” ucap Rajaiman.[Idh]

Share