Tak Cukup Teguran, Lion Air Harus Diberi Disanksi Berat

TRANSINDONESIA.CO – Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, maskapai Lion kembali mencatat pelanggaran karena salah menurunkan penumpang internasional di terminal domestik. Untuk pelanggaran tersebut, ia meminta ada sanksi lebih tegas untuk Lion Air.

Penerbangan Lion dari Singapura, yakni JT 161 pada 10 Mei 2016 pukul 18.50, yang mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 19.35 tidak menurunkan penumpang di terminal yang sesuai.  Pesawat tersebut mendarat di remote area Terminal I, dan oleh bus Lion diturunkan di Terminal I. Biasanya pesawat internasional mendarat di runway I, parkir di apron Terminal II. Akibatnya nyaris beberapa penumpang internasional  Lion keluar dari Terminal I alias tidak lolos dari pemeriksaan imigrasi.

Kasus ini, ujar Tulus, tidak boleh dibiarkan. “Tidak hanya cukup dengan teguran dari pihak imigrasi dan permintaan maaf dari Lion, kasus ini harus diusut tuntas dan diinvestigasi, juga diberikan sanksi serius bagi pihak yang melanggarnya,” ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/5/2016).

Trans Global

Protokol Data

Penumpang Lion Air terlantar.[Dok]
Penumpang Lion Air terlantar.[Dok]
Seharusnya, kata dia, pilot Lion tunduk pada perintah petugas ATC. Ia pun menduga kejadian ini karena pilot Lion membangkang perintah petugas ATC.

Kemenhub dan managemen Angkasa Pura II, kata dia, harus segera menginvestigasi kasus ini dan mengumumkan hasilnya ke publik. “Pejabat Kemenhub jangan ciut nyali memberikan teguran dan sanksi pada Lion, hanya karena setelah pensiun ingin direkrut sebagai pejabat di Lion. Ini tindakan tidak etis,” ujarnya.[Rol/Met]

Share