TRANSINDONESIA.CO – Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, prihatin kasus pelecehan seksual yang dialami PT (12 tahun) siswi kelas 6 sekolah dasar di Kampung Cakung, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Jawa Barat, pada Senin (9/5/2016) lalu.
“Kami prihatin dan menyesalkan peristiwa itu terjadi di Bekasi. Kita harap aparat segera menangkap pelaku dan segera selesaikan kasus hukumnya,” katanya di Bekasi, kemaren.
Untuk korban, Pemko akan memberikan terapi pemulihan psikologis melalui serangkaian kegiatan khusus agar korban tidak trauma berkepanjangan.
“Badan Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (BP3AKB) akan memberikan terapi khusus yang bisa membangkitkan semangat korban yang saat ini usianya masih 12 tahun,” terangnya.
Selai itu Rahmat juga menginstruksikan jajaran Dinas Pendidikan untuk memfasilitasi kegiatan ujian akhir sekolah kepada korban secara khusus begitu juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan menyediakan tempat khusus bagi korban untuk menjalani ujian dengan baik.
Keputusan Presiden Joko Widodo untuk menjatuhkan sanksi kebiri bagi para pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu dianggap Rahmat sangata tepat.
“Saya mendukung sanksi kebiri sesuai instruksi Presiden. Bila pelakunya dapat saya minta untuk dilaksankan sanksi itu,” katanya.[Idh]