Ini Rekonstruksi Mutilasi Wanita Hamil di Cikupa
TRANSINDONESIA.CO – Polresta Tangerang menggelar rekonstruksi kasus mutilasi wanita hamil, Nur Astiyah alias Nuri, 34 tahun, di kontrakan Kampung Telaga Sari, Desa Telaga Sari, RT 12 RW 01, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (9/5/2016).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang, Kompol Gunarko mengatakan rekonstruksi hari ini akan dilakukan di tiga tempat. “Kontrakan, Rumah Makan Padang Gumarang, dan tempat penemuan potongan tangan korban di Desa Kadu Agung,” kata Kompol Gunarko di lokasi rekonstruksi di Kampung Talagasari.
Agus menghabisi nyawa Nur Astiyah lantaran perempuan itu menuntut dinikahi karena telah hamil 7 bulan. Lelaki yang pernah bekerja sebagai kepala restoran Rumah Makan Padang Gumarang, Cibadak, Cikupa, ini lantas membunuh dan memutilasi tubuh Nur pada 10 April lalu di kamar kontrakan yang mereka sewa.
Potongan kaki dan tangan wanita malang itu dibuang ke sungai. Sampai saat ini, potongan kaki belum ditemukan meski jenazah Nur telah diserahkan kepada keluarga dan dimakamkan di Pandeglang, Banten.
Agus ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Kota Tangerang, dan Polsek Cikupa di Rumah Makan Salero Bundo, Surabaya, setelah sepekan dinyatakan buron.[Pro]