TRANSINDONESIA.CO – PPNS Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM menetapkan status tersangka pada lima warga negara China yang ditangkap mengebor di lahan kawasan Halim Perdanakusuma. Siapa kelima tersangka itu?
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengungkap kelima WN China itu masing-masing bernama Xie Wuming, Zhu Huafeng, Cheng Qianwu, Wang Jun, dan Guo Linzhong.
“Xie Wuming memiliki hanya visa Jenis B211 untuk kunjungan sosial budaya, tidak memiliki ITAS (izin tinggal sementara) sebagai dasar pekerjaannya,” kata Ronny, kemaren.
Sementara 4 WN China lainnya, lanjut Ronny, memiliki izin tinggal sementara berdasarkan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
“Namun belum sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan,” ujar Ronny.
Lima orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 122 UU nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kelimanya diduga telah menyalahgunakan izin tinggal.
“Pasal pidana yang kita persangkakan kepada 5 WN asing Pasal 122 UU nomor 6 tahun 2011, yaitu barang siapa yang menyalahgunakan izin tinggal, atau izin yang dimilikinya berkaitan dengan kegiatan pekerjaannya di wilayah Indonesia diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Paling banyak Rp 500 juta,” terang Ronny.[Dtk/Dod]