Ancol Hentikan Sementara Reklamasi Dua Pulau

TRANSINDONESIA.CO – PT Pembangunan Jaya Ancol (PPJA) sebagai salah satu BUMD yang membangun dua pulau reklamasi yakni J dan K, mengaku telah menghentikan sementara segala kegiatan pembangunan sejak moratorium diumumkan pemerintah pada 18 April.

“Kalau pemerintah pusat dan daerah sepakat moratorium ya kami ikuti. Kami telah menghentikan sementara proses reklamasi sampai ada kejelasan apa yang dimintakan pemerintah pada kami,” ujar Corporate Secretary PPJA Ellen Gaby Tulangow kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Ia mengatakan bahwa pembangunan di pulau J dan K baru sampai tahap pembuatan tanggul, belum sampai proses pengerukan dan penimbunan pasir seperti yang sudah dilakukan di beberapa pulau lain.

Reklamasi Teluk Jakarta.[Ist]
Reklamasi Teluk Jakarta.[Ist]
“Proses (pembangunan) tanggul sudah selesai sejak tahun lalu, tahun ini kami mau melanjutkan lagi tapi malah dimoratorium,” ucap Gaby.

Pulau J dan K yang masing-masing memiliki luas 316 hektare dan 32 hektare itu akan dikembangkan menjadi taman rekreasi internasional sekelas Universal Studio di Singapura.

Meskipun bagian utara pantai sedang dilakukan proyek reklamasi, Gaby mengaku aktivitas pembangunan tidak mempengaruhi jumlah pengunjung di Ancol.

Secara umum, kata dia, pantai yang membentang di kawasan Taman Impian Jaya Ancol seperti Pantai Lagoon dan Pantai Karnaval tetap bisa dinikmati pengunjung seperti biasa.

“Ada atau tidak ada reklamasi pantai kami tetap bersih. Meskipun kadang ada perubahan suhu mendadak itu sifatnya sementara, paling lama seminggu. Selebihnya pantai bisa dinikmati sepanjang tahun,” ungkapnya.[Ant/Met]

Share