KPK Diminta Bongkar Mafia Peradilan

TRANSINDONESIA.CO – Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar mafia peradilan sampai tuntas dengan menjerat semua pihak yang terlibat.

“Kami minta KPK segera mengambil langkah-langkah dengan maksud menjerat semua pihak yang diduga terlibat dalam jaringan mafia peradilan ini,” kata Miko Ginting dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia yang merupakan bagian dari KPP dalam keterangannya di Jakarta, kemaren.

Langkah cepat dan tepat, kata Dio Ashar Wicaksana dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia UI, harus segera diambil KPK untuk mencegah konsolidasi kembali mafia peradilan.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Langkah itu adalah dengan segera menetapkan nama-nama yang diduga terlibat jaringan ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagai tersangka,” ujar Dio.

Sementara itu, Erwin Natosmal Oemar dari Indonesia Legal Roundtable memandang KPK juga perlu untuk memetakan jaringan mafia peradilan dan korupsi yudisial agar penanganan terhadapnya dapat dilakukan secara utuh dan menyeluruh.

Menurut Aradilla Caesar dari Indonesia Corruption Watch, KPK harus segera bertindak mengingat beberapa kasus yang terjadi belakangan adalah penegasan adanya permasalahan serius di institusi peradilan.

Seperti, dia mencontohkan, tertangkap tangannya Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diikuti pencegahan dan penyitaan atas nama N (Sekretaris MA).

“Ini menegaskan adanya permasalahan serius di institusi Mahkamah Agung. KPP mempertanyakan langkah KPK yang tak kunjung menetapkan N sebagai tersangka padahal upaya paksa pencegahan dan penyitaan telah dilakukan sebelumnya,” ujar Aradilla.

Sementara itu, Liza Farihah dari Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan menilai, kasus ini harus dilihat dalam rangkaian yang tidak terpisahkan dengan kasus-kasus sebelumnya.

Misal, tambah dia, operasi tangkap tangan terhadap ATS (Ka Subdit Kasasi dan PK MA) serta Hakim dan Panitera PTUN Medan. Rentetan kasus-kasus ini menunjukkan adanya praktik korupsi yudisial yang sistemik dan telah mengakar di institusi pengadilan.

“KPP memandang bahwa rentetan kasus ini harusnya menjadi pemantik kembali ikhtiar bersama kita untuk perang melawan korupsi. Terutama di institusi pengadilan yang seharusnya adil dan berintegritas,” ujar Liza.

KPP terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Indonesia Legal Roundtable, Indonesia Corruption Watch, Institute for Criminal Justice Reform, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia UI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.[Ant/Dod]

Share