Dalami Kasus Sumber Waras, KPK Minta Keterangan Ahli
TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan pengusutan atas kasus dugaan korupsi pengadaan sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, pihaknya akan memanggil sejumlah ahli untuk dimintai keterangan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Agustus 2015 lalu sudah menyerahkan hasil audit investigasi terkait RS Sumber Waras kepada KPK. Namun, lanjut Yuyuk, penyidik lembaga antirasuah itu tetap memerlukan keterangan selain dari BPK. Dia tak menyebut siapa saja ahli yang dimaksud.
“KPK akan panggil ahli, antara lain, ahli pertanahan, ahli keuangan, ahli hukum perdata. Ini diperlukan KPK untuk mendalami beberapa hal di luar audit yang sudah ada,” kata Yuyuk Andriati, kemaren.
Kemudian, KPK juga belum pasti segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Sebab, pemeriksaan terhadap pria yang akrab disapa Ahok itu masih di tahap menunggu urgensinya dari tim penyidik KPK.
“Pemeriksaan (terhadap) Ahok lagi di tahap penyelidikan tergantung penyidik. Apakah memang masih diperlukan untuk konfirmasi beberapa hal,” ujar Yuyuk.
Audit investigasi BPK menemukan adanya kerugian negara dalam transaksi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras.
BPK sempat dua kali mengaudit pembelian Sumber Waras. Pertama, adalah audit rutin dalam rangka laporan hasil pemeriksaan 2014. Dalam laporan itu, ditemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 755 miliar.
Sedangkan, dari hasil audit investigasi yang diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didapat kerugian Rp191 miliar. Jumlah kerugian belakangan direvisi menjadi sekitar Rp173 miliar. [Rol/Dod]