Polda Sumut Serahkan Tersangka Korupsi Bus Padang Lawas
TRANSINDONESIA.CO – Polda Sumatera Utara kembali menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah dan bus operasional Pemerintah Kabupten Padang Lawas ke pihak kejaksaan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf di Medan, Rabu, mengatakan, tersangka baru itu adalah MPH yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Teknik Kerja (PPTK) dalam pengadaan tersebut.
Dugaan korupsi itu berawal dari program pengadaan dua unit truk sampah dan bus Pemkab Padang Lawas yang bersumber dari APBD tahun 2010.
Program pengadaan melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Hasil Daerah Pemkab Padang Lawas itu bernilai Rp947 juta yang terdiri dari unit truk sampah Rp570 juta dan bus pemda Rp477 juta.
Dari proses pelelangan yang dilakukan pada November 2010, didapatkan PT Multi Star Mandiri yang beralamat di Jalan Halat Medan sebagai pemenang tender.
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Hasil Daerah Pemkab Padang Lawas telah melakukan pembayaran kepada penyedia barang, tetapi dua unit truk sampah dan satu unit bus itu tidak ada.
Akibat pengadaan truk dan bus fiktif di Padang Lawas tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp947 juta.
Setelah berkas pemeriksaan dugaan korupsi tersebut lengkap (P-21), Polda Sumut menyerahkan MPH ke Kejati Sumut untuk diserahkan ke pengadilan.
Sebelum MPH, Polda Sumut telah menyerahkan dua tersangka lain yakni mantan Sekdakab Padang Lawas GH dan MNL Kepala Cabang PT Multi Star Mandiri dan telah divonis pengadilan.[Ant/Don]