Pemekaran Tiga DOB di Jabar Terkendala Aturan Teknis
TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Saat ini, ada tiga daerah di Jawa Barat yang berharap kejelasan aturan dari pusat segera ada titik terang.
Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Bogor memekarkan Bogor Barat, Kabupaten Garut memekarkan Garut Selatan, dan Kabupaten Sukabumi memekarkan Sukabumi Utara. Ketiga daerah yang diajukan menjadi DOB tersebut, memiliki jumlah penduduk cukup banyak dengan cakupan wilayah yang luas, sehingga perlu adanya pemekaran.
”Sekarang ada aturan baru. Ada tiga daerah nyaris selesai (disahkan menjadi DOB) di akhir 2014. Tapi ada satu dan lain hal tidak selesai,” ujar Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, kepada wartawan, kemaren.
Menurut Heryawan, dalam Undang-Undang 23/2014 tentang cara pembentukan DOB ada aturan baru yang diterapkan. Dalam undang-undang tersebut diharuskan setiap calon DOB mendapat masa percobaan selama tiga tahun sebelum nantinya ditetapkan sebagai DOB.
Namun, kata dia, sampai saat ini pihaknya belum menerima petunjuk teknis terkait aturan baru tersebut dari pemerintah pusat. Akibatnya Pemprov Jabar belum bisa melangkah jauh meloloskan tiga DOB untuk segera disahkan.
”Sampai sekarang petunjuk teknisnya belum ada. Kami masih menunggu keputusan pusat,” katanya.
Padahal, kata dia, ketiga daerah yang diajukan menjadi DOB sudah sangat siap. Mulai dari sisi administrasi dan kesiapan wilayahnya. Jadi, kalau Kemendagri meminta segera ada calon DOB yang diuji dan ditransisikan, Jabar sudah siap. “Tinggal tentu dipusat ada proses lagi lebih lanjut,” katanya.
Aher mengatakan, dengan jumlah penduduk Jabar mencapai 46 juta, pemekaran di Jawa Barat bisa dibilang sudah sangat mendesak. Pemerataan pembangunan dapat terjadi jika lahir daerah hasil pemekaran baru.
”Di Bogor jumlah penduduk 5,4 juta penduduk. Ini sangat cocok kalau ada pemekaran. Kalau ada pemekaran grade Jabar pasti dapat A,” katanya.[Rol/Din]