TRANSINDONESIA.CO – DPRD Sumatera Utara (Sumut) mendukung kabupaten/kota yang meminta tambahan gas LPG 3 kg dari kuota yang ada sebelumnya. Pasalnya masih ada daerah yang mengalami kekurangan kuota gas LPG, dimana nanti usulan penambahan tersebut akan diserahkan ke Kementerian ESDM.
Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi B DPRD Sumut dengan PT Pertamina, Hiswana Migas Sumut, PT PIM, Bulog Divre Sumut, Biro Perekonomian Provsu dan kabag perekonomian kabupaten/kota se Sumut, di ruang rapat dewan Jalan Imam Bonjol, Selasa (12/4/2016).
Dalam penjelasan Biro Perekonomian Provsu, Bondaharo Siregar, kabupaten/kota yang menyampaikan usulan pertambahan kuota yakni Kabupaten Karo, Pakpak Bharat, Simalungun, Kota Siantar, Humbahas, Asahan, Labuhanbatu, Labusel, Labura, Mandailing Natal, Palas, Paluta, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utata, Kota Sidempuan, Sibolga dan Kota Ganjung Balai dengan total tambahan 32.389 metrik ton (MT).
“Tambahan kuota ini nantinya akan kita ajukan ke Kementerian ESDM dengan surat pengantar secepatnya kami buat. Kabupaten Batubara juga ada minta tambahan,” ujarnya.
Penambahan kuota gas LPG 3 kg ini, diakuinya karena hampir seluruh kabupaten/kota mengusulkan pertambahan dan ini juga atas usulan dari DPRD yang telah melakukan reses ke lapangan. “Memang ada beberapa daerah yang kekurangan kuota, ini karena pertumbuhan usaha kecil mikro yang belum terpantau,” kata Bondaharo seraya menegaskan pihaknya akan menampung tambahan kuota maksimal 500 MT perdaerah.
GM Pertamina MOR I Sumatera Bagian Utara, Romulo Hutapea, menjelaskan, penentuan kuota gas LPG 3 kg dilakukan pemerintah pusat dan telah membagi ke masing-masing kabupaten/kota seluruh Indonesia. Untuk kuota ditahun 2016 yang telah ditetapkan mengalami kenaikan diatas 10% dari tahun sebelumnya, sementara pertumbuban konsumsi LPG subsidi ini hanya 6% seluruh Indonesia.
“Jadi sebenarnya tidak ada lonjakan dan di Sumut pemerataan untuk kabupaten/kota sudah seimbang dengan kebutuhan. Pertamina sendiri menerima sana jika daerah menyampaikan penambahan ke pemerintah pusat,” ucapnya.
Penyaluran gas subsidi ini, lanjut Ramulo, pihaknya hanya ditugaskan untuk menyalurkan maksimum kuota yang telah ditentukan. Jadi tidak ada untung dan ruginya kalau tidak disalurkan.
Untuk kuota di Sumut berkisar 16,9% dari realisasi tahun 2015. “Saya yakin di Sumut tidak ada kekurangan. Karena seperti di Nias belum konversi. Jadi kuota belum merata, seharusnya permintaan daerah harus diselaraskan di Kementrian ESDM,” ungkapnya.[Don]