Polisi Grebek Pabrik Pupuk Palsu Sukabumi
TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus empat orang tersangka produsen pupuk palsu. Pupuk-pupuk tersebut diproduksi di beberapa pabrik yang terdapat di Sukabumi, Jawa Barat, dan kemudian didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Nandang Jumantara mengatakan, penangkapan terhadap kempat pelaku tersebut setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat terkait beredarnya pupuk ilegal yang tidak sesuai dengan standar komposisi yang dipersyaratkan oleh pemerintah.
Sementara Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Hengki Haryadi menjelaskan kronologis pengungkapan kasus berawal dari aktivitas pendistribusian pupuk ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Awalnya, kata Kapolres, pihaknya memgamankan dua kontainer berisi 48 ton pupuk palsu merk NPK Berlian pada 24 Februari lalu, kemudian, di hari berikutnya kembali diamankan 1 kontainer berisi 24 ton pupuk palsu dengan merk yang sama.
“Semua pupuk itu diproduksi dan diedarkan oleh ES, 54 tahun, dan rencananya akan dikirim ke Medan,” katanya di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kemudian, di hari selanjutnya, Polres Pelabuhan kembali mengamankan satu kontainer dengan muatan 20 ton pupuk palsu merk NPK Plus Ponskha yang diproduksi dan akan diedarkan ke Dumai oleh S, 42 tahun.
Selanjutnya, pada 1 Maret 2016, lagi-lagi pupuk palsu tersebut diamankan sebanyak satu kontainer dengan muatan 24 ton merk Phospate Alam SP-36 dengan tersangka MH, 39. Terakhir, diamankan satu kontainer lagi bermuatan 20 ton pupuk palsu dengan merk Raja Sawit Ponskha dengan tersangka IS, 54 tahun.
“Jadi total yang kita amankan 136 ton, dan masih ada ratusan ton lagi di pabriknya. Selain itu, kita amankan barang bukti lain seperti 5 truk trailer, 12 mesin pembuat pupuk, 6 buah alat pencetak karung, dan lainnya,” jelas Kapolres.
Kapolres menyebutkan, setiap pabrik tersebut mampu memproduksi hingga 1000 ton pupuk palsu per tahun dengan badan hukum perusahaan yang berbentuk CV yang tidak terdaftar di Kementerian Perdagangan.
Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Persero, Aas Asikin Idat menjelaskan bahwa pupuk palsu tersebut tidak memenuhi komposisi unsur hara yang harusnya terkandung dalam pupuk tang asli.
Oleh karena itu, katanya, pupuk ini masih jauh dari standar SNI. “Yang mereka gunakan untuk buat pupuk ini hanya kapur dan garam. Kalau menggunakan pupuk ini, hasilnya tidak maksimal,” ujarnya.
Aas juga mengatakan, oknum tersebut juga menggunakan desain karung pupuk yang hampir sama dengan aslinya. “Seperti NPK Berlian, SP-36, nama dan logonya sama. Harga urea subsidi Rp2000 per kg, tapi mereka bisa jual Rp800 per kg.”
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan diancam pidana penjara lima tahun atau denda Rp10 miliar.[Met]