Suap PT Brantas, Enam Jaksa Kejati Jakarta Diperiksa KPK

TRANSINDONESIA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyuapan oleh pejabat PT Brantas Abipraya (Persero).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah jaksa tersebut bertujuan untuk mendalami dugaan suap tersebut.

“Sejak hari ini, penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah jaksa berkaitan dengan pendalaman kasus tersebut,” ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.[Dok]
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.[Dok]
Berdasarkan data yang dihimpun, para jaksa di Kejati DKI Jakarta yang diperiksa oleh penyidik KPK ialah tiga Jaksa Penyidik Samiaji Zakaria, Abun Hasbulloh Syambas, dan Roland Hutahaean, serta tiga staf seksi penyidikan Asisten Pidana Khusus Zahrie, Wahyu, dan Rinaldi Umar.

Terkait kedatangan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Priharsa mengatakan Jamwas berencana untuk memeriksa beberapa tersangka kasus tersebut yang kini telah resmi ditahan oleh KPK.

Para tersangka yang diperiksa diantaranya Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Direktur Pemasaran PT BA Dandung Pamularno, dan pihak swasta atas nama Marudut. Pemeriksaan, kata Priharsa, bertujuan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan jaksa terkait dugaan suap tersebut.

“Yang pasti saling berkoordinasi. Kalau misalnya Kejagung memeriksa tersangka tahanan KPK, kami akan menfasilitasi,” ujar Priharsa.

Ia mengatakan pengusutan kasus yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak akan mengganggu proses penyidikan KPK, sebab Kejagung hanya akan memeriksa pelanggaran dari sisi etik saja.

“Itu dua hal berbeda. Yang ditangani Kejagung soal etik, yang ditangani di sini (KPK) soal penanganan perkara penegakan hukum. Kebutuhan bukti-buktinya berbeda,” ujar Priharsa.

Sebelumnya, Sudi, Dandung, dan Marudut ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di sebuah hotel di Cakung, Jakarta Timur, usai melakukan transaksi di toilet lantai satu hotel tersebut.

KPK menyita uang US$148.835 atau sekitar Rp1,9 miliar yang terdiri dari 1.487 pecahan US$100 dan satu lembar US$50, tiga lembar US$20, dua lembar pecahan US$10, dan lima lembar pecahan US$1.

Setelah kejadian tersebut, KPK juga memeriksa Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Tomo Sitepu. Keduanya diduga terkait upaya suap yang dilakukan oleh pejabat PT BA untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan perkara korupsi yang mendera perusahaannya.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, dugaan korupsi PT BA disinyalir terjadi 2011 silam. Badan Usaha Milik Negara itu dicurigai melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggunakan anggaran untuk iklan.[Cnn/Dod]

Share