Polda Metro Limpahkan Bekas Pegawai Pemeras

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tiga oknum pegawai Pajak DKI Jakarta ke kejaksaan yang diduga terlibat tindak pidana pemerasan terhadap pengusaha.

“Kejati DKI telah menyatakan lengkap,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Berdasarkan Surat Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor : R-366/0.1.5/Ft.1/03/2016, berkas BAP ketiga oknum pegawai itu dinyatakan lengkap sejak 24 Maret 2016.

Ilustrasi
Ilustrasi

Ketiga tersangka yakni RD (Staf Unit Pelayanan Pajak Daerah Cilandak), SAD (Bidang Pengendalian Dispenda DKI Jakarta) dan RM (Staf Pajak Unit Pelayanan Pajak Daerah Grogol Petamburan).

Selain melimpahkan berkas dan ketiga tersangka, polisi menyerahkan barang bukti berupa uang tunai Rp45 juta dan satu unit mobil bernomor polisi B-1345-UOS.

Sebelumnya, petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus tiga orang Dispenda DKI Jakarta berinisial RD, SAD dan RM terkait tindak pidana korupsi dan pemerasan terhadap wajib pajak saat operasi tangkap tangan di wilayah Jakarta pada Jumat (11/12).

Mujiyono mengungkapkan para oknum pegawai pajak RD, SD dan RM masuk tim gabungan Dispenda DKI Jakarta untuk memeriksa tunggakan wajib pajak khusus hotel.

Ketiga tersangka itu memberitahukan hasil pemeriksaan pajak daerah kepada wajib pajak berinisial SYP sebagai pengelola hotel dengan total tagihan pajak tiga hotel sebesar Rp7 miliar.

Selanjutnya, tersangka menawarkan pengurangan total tagihan pajak kepada SYP dari Rp7 miliar menjadi Rp5,8 miliar namun oknum pajak itu meminta imbalan sebesar Rp500 juta.

Selain SYP, ketiga tersangka itu memeras wajib pajak dari pengelola hotel berinisial JS dengan modus serupa.[Ant/Nic]

Share