PSC Naik, AP II Tingkatkan Layanan

TRANSINDONESIA.CO – Manajemen PT Angkasa Pura II, berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa transportasi udara pasca terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/15 PHB 2016, tangal 21 Januari 2016, tentang persetujuan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal dengan airport tax.

Direktur Utama (Dirut) AP II, Budi Karya Sumadi mengatakan, penyesuaian tarif PSC ini, bertujuan untuk peningkatan pelayanan dan fasilitas yang ada di Bandara Internasional tersebut.

“AP II selalu dan terus mensosialisasikan kepada penumpang bahwa penyesuaian PSC ini, guna meningkatkan pelayanan dan fasilitas, untuk kenyamanan pengguna jasa di Bandara Soetta,” kata Budi di Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Angkasa Pura II.[Dok]
Angkasa Pura II.[Dok]
Menurutnya, ada sejumlah fasilitas yang bakal bertambah pasca penyesuaian tarif PSC tersebut, diantaranya, adalah ruang tunggu akan semakin luas dan nyaman, toilet yang tetap bersih, adanya penambahan petugas customer service, customer service mobile di setiap terminal, peningkatan fasilitas security yang tergolong canggih dan penambahan petugas keamanan, guna menjamin keamanan yang lebih baik lagi.

“Untuk diketahui, PSC sejak tahun  2009 silam, belum pernah naik. Sementara, beban pegawai, listrik dan biaya pemeliharaan perawatan setiap tahun naik,” ujarnya.

Ditambahkan Budi, pihaknya meminta agar para pengguna jasa dapat memaklumi atas penyesuaian PSC tersebut. Pasalnya, PSC merupakan cost recovery, dan hal tersebut membuat AP II bisa berupaya untuk terus berinvestasi atas kegiatan yang ada. Kami harus memiliki aliran uang atau cash flow yang kuat agar mampu berinvestasi di seluruh bandara yang dikelola dalam upaya meningkatkan pemenuhan hak penumpang menggunakan jasa bandara menjadi lebih baik.

“Kami berharap, pengguna jasa Bandara Soetta dapat memahami, serta memaklumi kebijakan ini,” katanya.[Met]

Share