Kejari Tahan Koruptor Jembatan Aceh
TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Lhoksukon menahan dua tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan rangka baja modifikasi di Desa Rayeuk Pangee Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara Provinsi Aceh.
Kajari Lhoksukon Teuku Rachmatsyah melalui Kasi Pidana Khusus Muhammad Riza, di Lhoksukon, Rabu (30/3/2016), mengatakan kedua tersangka berinisial ES selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan IH selaku Direktur PT Putra Aroensa resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon.
Kedua tersangka tersebut dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Lhoksukon, setelah tim penyidik Kejari setempat memeriksa keduanya selama dua jam.
Sebelumnya kedua tersangka sudah dicekal berpergian keluar negeri selama satu tahun lalu.
“Kedua tersangka itu kami periksa selama dua jam secara bergantian, setelah itu kami langsung melakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Lhoksukon untuk penahanan selama 20 hari kecdepan,” ujar Riza.
Menurutnya, jika dalam dua hari kecdepan sudah turun hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, berkas kedua tersangka yang sudah lengkap akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Setelah Tim JPU menyusun dakwaan, berkas dan juga tersangka akan secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan,” katanya lagi.
Tim Kejari Lhoksukon, Aceh Utara, menemukan indikasi korupsi pada pembangunan jembatan rangka baja modifikasi di Desa Rayeuk Pange Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, pada awal April 2014 lalu. Dalam kasus tersebut ditaksir kerugikan negara mencapai Rp2,8 miliar.[Ant/Don]