Pelaku Perdagangan Wanita Diciduk Polisi

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan satu pelaku dan tiga wanita yang menjadi korban tindak pidana perdagangan wanita pada Senin (28/3/2016) malam sekitar pukul 22.00.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf di Medan, Selasa, mengatakan, upaya hukum tersebut dilakukan di salah satu hotel berbintang di Jalan Yos Sudarso Medan.

Tersangka yang diamankan karena melakukan perdagangan wanita tersebut adalah OP alias Rzk (27) warga Jalan Binjai km 19.

Ilustrasi
Ilustrasi

Sedangkan tiga wanita yang menjadi korban adalah M (19) warga Jalan Binjai km 17, ISMS (17) warga Jalan AR Hakim Medan, dan NPU (21) warga Jalan Amaliun Medan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tersangka menawarkan wanita untuk memberikan layanan seks dengan tarif Rp2,2 juta melalui media sosial .

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta dan lima unit telepon genggam.

Tersangka dan korban tindak pidana perdagangan wanita tersebut dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka akan dikenakan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 10 UU 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.[Ant/Don]

Share