Pejuang Muda Deklarasikan LP-KPK

TRANSINDONESIA.CO – Lembaga Perlindungan Konsumen, Property dan Keuangan (LP-KPK) dideklarasikan sejumlah tokoh dan pejuang muda dari berbagai profesi dna bidang ilmu yang memiliki kepedulian terhadap konsumen yang kerab menjadi korban para pengusaha “raksasa” yang dibekingi sejumlah oknum.

“Lembaga ini dideklarasikan sebagai langkah konkrit atas keprihatinan yang mendalam dari  lemahnya perlindungan konsumen di negara ini. Melalui lembaga ini, konsumen memiliki wadah untuk memperjuangkan  perlindungan hak-haknya sebagai konsumen sektor properti dan jasa keuangan,” kata salah seorang deklataor Junaidi D Kamil di Jakarta, Senin (28/3/2016) malam, bersama deklator lainnya, Muhammad Joni, Amri Lubis, Abdullah Rasyid, Syafruddin, Fauzie Yususf Hasibuan, Donny Sinaga, Zulhaina Tanamas, HAS Hasibuan, Rinaldi Ahmad, Muhammad Yasin, M Pertiwi.

Lebih lanjut Junaidi menyatakan, pemerintah dengan segenap perangkat birokrasi yang ada masih belum optimal  memberikan perlindungan konsumen di kedua sektor tersebut. Lembaga ini diharapkan dapat berkontribusi dalam memberikan advokasi dan langkah legal action bagi konsumen properti dan sektor keuangan yang mendapatkan perlakuan tidak adil dari pelaku usaha.

Para pejuang muda deklaraikan LP-KPK.[Saf]
Para pejuang muda deklaraikan LP-KPK.[Saf]
“Dirasakan ketidakadilan pengguna jasa tidak hanya dari realitas penegakan hukum, tetapi juga masih relatif lemahnya infrastruktur legal yang memberikan perlindungan konsumen. Relatif banyak orang harus kehilangan lahan akibat penguasaan tanah oleh pelaku usaha properti secara illegal, tetapi mereka memiliki keterbatasan untuk memperjuangkannya. Banyak pula pembeli rumah yang sudah mengeluarkan dana besar tapi rumah tidak kunjung dibangun, sertifikat bermasalah, lahan menjadi agunan bank lain, pengembang dipailitkan,” katanya.

Untuk sektor jasa keuangan juga kata Junaiadi, dihadapkan dengan realitas masih belum optimalnya perlindungan dana nasabah akibat kejahatan perbankan cyber crime. Dibidang asuransi juga ditemukan lembaga asuransi yang dipailitkan sehingga nasabah dirugikan. Deretan kasus-kasus di sektor properti dan sektor keuangan yang semakin membuktikan lemahnya perlindungan konsumen di sektor ini.

“Keberadaan OJK yang sudah memberikan penguatan pada perlindungan konsumen sektor keuangan patut diapresiasi. Perannya juga harus didukung dari seluruh komponen dan stakeholder yang ada. Salahsatunya LP-KPK ini diharapkan dapat menjadi mitra strategis bagi Pemerintah pada umumnya dan OJK pada khususnya untuk berkontribusi dalam perlindungan konsumen. Mekanisme pasar dan posisi tawar harus equal agar disiplin pasar (market disipline) terus terjaga dan adil,” kata Junaidi.[Wan/Saf]

Share