Aliansi Selamatkan Jakarta Desak Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta
TRANSINDONESIA.CO – Aliansi Selamatkan Jakarta (ASJ), minta Pemprov tidak meneruskan reklamasi pantai teluk Jakarta, hal ini disebabkan karena Gubernur DKI, tidak memiliki pijakan hukum yang kuat untuk melegalkan reklamasi tersebut.
“Reklamasi Pantai Teluk Jakarta dianggap tergesa-gesa, dan terlalu mengedepankan kepentingan pengembang,” kata Koordinator Aliansi Selamatkan Jakarta, Deni Iskandar dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (29/3/2016).
“Ahok seharusnya tidak terburu-terburu, mengambil tindakan reklamasi itu, ingat landasan hukum yang dipakai oleh Pemprov, itu sudah tidak berlaku,” tambahnya.
Aliansi Selamatkan Jakarta, menilai, ada aturan yang dilewati oleh Pemprov DKI, dalam pelaksanaan reklamasi tersebut.
“Harusnya Pemprov memakai aturan, kepres tahun 2012, bukan malah memakai Kepres no 52 tahun 1995, tentang reklamasi pantai utara, aturan yang dipakai oleh pemprov itu sudah tidak berlaku, jika dilihat dari logika hukum,” katanya.
Selain itu, Aliansi Selamatkan Jakarta ini, juga menambahkan, izin reklamasi ini juga tidak dibenarkan, jika melihat surat keputusan menteri lingkungan hidup, no 14 tahun 2003 tentang ketidak layakan reklamasi dan revitalisasi pantai utara Jakarta, ini jelas, seharusnya reklamasi itu bukanlah hal yang mendesak untuk dilakukan.
“Perlu kajian yang mendalam terkait reklamasi ini, terutama kajian tentang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) keseluruhan, bukan hanya amdal perpulau saja,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Deni, kegiatan reklamasi ini, perlu sekali kajian analisis dampak lingkungan terpadu.
“Meskipun pengembang sudah memiliki Amdal, tapi yang harus dipakai itu bukan amdal satuan, tapi amdal terpadu. Jika Amdal terpadu yang digunakan, tentu kegiatan reklamasi ini, tidak layak diteruskan, karena akan berdampak buruk pada lingkungan pesisir di Jakarta,” katanya.[Rel/Wan]