Reklamasi Pantai Untung Podomoro dan Tommy Winata
TRANSINDONESIA.CO – Reklamasi pantai yang selama ini dilakukan di kawasan Jakarta, dinilai tidak mendesak untuk dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta, dan seharusnya dikaji secara kompereshif.
Deni Iskandar, Koordinator Aliansi Jakarta, menilai reklamasi pantai yang dilakukan oleh Pemprov terlalu tergesa-gesa, dan tidak memiliki kajian yang mendalam tentang dampak lingkungan dan dasar hukum yang digunakannya.
“Pemerintah perlu mengkaji, secara komperenshif, selama inikan Pemprov tidak pernah melakukan sosialisasi, bahkan agenda reklamasi ini tidak transparan,” katanya, Sabtu, (26/3/2016).
Selanjutnya, masyarakat Jakarta juga menilai, reklamasi pantai ini tidak mendesak untuk dilakukan, dan jika dikaji pun yang diuntungkan dibalik agenda reklamasi ini, pihak swasta, bukan masyarakat Jakarta.
Selain itu, Deni, juga menilai dibalik agenda reklamasi ini ada yang diuntungkan, yakni pengusaha-pengusaha hitam.
“Reklamasi ini bukan untuk kepentingan masyarakat Jakarta , akan tetapi kepentingan pengusaha Agung Podomoro Group dan Tomy Winata,” ungkap Deni.
Deni juga membeberkan skenario dibalik reklamasi pantai Jakarta. “Kami akan membeberkan data-data, siapa saja yang bermain dalam mega proyek reklamasi pantai ini, tidak sedikit anggaran yang harus dikeluarkan dalam mega proyek reklamasi pantai ini.
Kucuran dana reklamasi pantai ini, lanjut Deni, mencapai Rp5,40 triliun, angka nomial ini berdasarkan data yang kami pegang. “Anggaran reklamasi ini, perlu diaudit sebenarnya, karena ini sudah menyangkut persoalan negara,” katanya.[Rel/Wan]