Polisi Ringkus Penipu Dolar Singapura

TRANSINDONESIA.CO – Tim unit V Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penipuan modus uang dolar Singapura.

Kanit V Jatanras, Kompol Buddy Towoliu mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Cibubur City, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/3/2016) sekira pukul 21.00 WIB.

“Pelaku yang kami tangkap bernama Subur atas laporan seorang korban bernama Helwi Hengkangbala sesuai LP/1367/ /III/2016 tanggal 22 Maret 2016,” ujar Kompol Buddy.

Dolar Singapura
Dolar Singapura

Kompol Buddy menuturkan, awalnya pelaku meminta uang kepada korban untuk membuka peti milik terlapor. Sebab, menurut pelaku peti tersebut berisikan pecahan dolar Singapura dan bila dikonversi dengan nilai rupiah menjadi Rp 2,5 trililiun.

“Pelaku pun menjanjikan bahwa uang yang diserahkan korban adalah syarat untuk membuka peti. Pelaku berjanji akan membuka peti tersebut di bulan Maret. Pecahan dolar Singapura tersebut per lembar 1000 dan akan dijual ke korban dengan nilai 1000 dolar seharga Rp 8 juta,” jelasnya.

Namun korban menanti hingga bulan Maret tiba, peti tersebut tak kunjung dibuka. Saat dihubungi, pelaku beralasan menunggu orang tuanya yang bernama Raden (DPO). Korban pun merasa ditipu, lalu melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda Metro Jaya.

“Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa dua kotak besar yang berisi tepung terigu, tiga slip transfer BCA, Satu pucuk senjata Air gun, dua lembar foto uang rupiah dan satu lembar pecahan 1000 dolar Singapura,” pungkasnya.[Min]

Share