Kritisi UU Tapera: Tak Masuk Organ Tapera, Pemilik Dana Tidak Berdaulat [1]
TRANSINDONESIA.CO – Dengan dalih gotong royong menghimpun dana murah mendukung program perumahan rakyat, mengesahkan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), 23 Februari 2016 lalu. Hanya sehari sejak disahkan, kritik bertubi-tubi menghantam UU Tapera.
Ketua DPD RI Irman Gusman menilai ada potensi cacat formil pembahasan dan pengesahan UU Tapera karena tidak melibatkan DPD sebagai pihak dalam tripartit. Demikian pula Asosiasi Penguasa Indonesia (APINDO) menolak UU Tapera. “Posisi APINDO menolak UU Tapera,” tegas Iftida Yasar, Wakil Sekretaris Umum APINDO Pusat dalam diskusi fokus Membeda UU Tapera kerjasama DPD RI dengan Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA USU) Jakarta.
Apa titik rawan UU Tapera? Menurut Muhammad Joni, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), organ kelembagaan UU Tapera tidak mewakili pemilik dana. Pekerja dan pemberi kerja sebagai pemilik dana tidak berdaulat. Hal itu merugikan hak konstitusional pemilik dana. Ada apa pembuat UU Tepera yang verasas nirlaba malah melegalisasi manajer investasi yang komersial? Apa gunanya Badan Pengelola Tapera?
Berikut wawancana TransIndonesia.co dengan Muhammad Joni, Ketua MKI dan Sekretaris Umum Housing and Urban Development (HUD) Institute.
TransIndonesia (TI): Manajer Investasi dalam UU Tapera, komentar anda?
Muhammad Joni: Gagasan awal pengerahan dana Tapera untuk kepentingan public housing, bukan commercial housing. Jelas, UU Tapera dalam rangka kepentingan publik atas hak bermukim, karena itu logika dan maksud asli dana Tapera untuk memenuhi hak konstitusional atas tempat tinggal atau rumah.
Tersebab itu, masuknya Manajer Investasi yang lembaga bukan nirlaba dan berorientasi komersial dalam UU Tapera, hemat saya masuknya Manajer Investasi dalam UU Tapera di luar konteks dan logika public housing.
Tekesan direncanakan masuknya lembaga komersial itu dalam UU Tapera. Ada apa? UU BPJS saja yang jelas amanat UUD 1945 ikhwal jaminan sosial, tidak ada memakai Manajer Investasi dan tidak masuk norma UU.
TI: Implikasinya?
Muhammad Joni: Dengan manajer investasi dana Tapera menjadi dana mahal. Manajer investasi dalam UU Tapera tidak ada rujukan atau modelling atau benchmark dalam dana amanat. Asas UU Tapera kan bersifat nirlaba.
Mestinya Badan Pengelola (BP) Tapera sendiri yang difungsikan sebagai manajer investasi publik untuk perumahan rakyat, seperti Kementerian Keuangan mempunyai Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang berfungsi dan melaksanakan kewenangan investasi pemerintah pusat.
Masuknya manajer investasi dalam urusan publik perumahan rakyat adalah aneh karena hanya dikenal dalam pasar modal, tidak cocok untuk dana amanat. Patut dikuatirkan pasal manajer investasi adalah tidak valid, tidak logis dan hanya menguntungkan manajer investasi komersial.
TI: Bagaimana BPJS atau Dana Pensiun? Pro profit atau pro peserta?
Muhammad Joni: Prinsip dana amanat yang dihimpun dari peserta pemilik dana adalah bagaimana memberikan manfaat yang lebih besar bagi peserta. Bukan membuat lebih banyak dana yang tumbuh.
Pemupukan dana tujuannya untuk memperbesar manfaat bagi peserta. Untuk apa akumulasi dana yang banyak dan dikerahkan semakin tambun tapi manfaatnya standar saja.
Pengelola harus orientasi menciptakan manfaat sebesar-besarnya bagi peserta bukan orientasi memperesar akumulasi dana amanat. Tamsilnya, pohon tumbuh besar tapi buahnya kurang. Kurang manfaat, under utilities.
Banyak yang mengeluhkan, pernah ada regulasi dalam hal tabungan perumahan tertentu yang tidak memanfaatkan layanan tabungan perumahan, maka saat pensiun, atau meninggal, atau berhenti bekerja, pokok tabungan saja yang dibayarkan, namun tanpa bunga. Padahal, dana diputar dan dipupuk.
TI: Kemungkinan BP Tapera sinergi dengan BUMN keuangan atau perumahan?
Muhammad Joni: Hemat saya sudah pasti dilakukan kerjasama. Karena tugas BP Tapera mencakup 3 (tiga) hal yakni pengerahan, pemupukan, pemanfaatan dana tapera. Ketiganya pasti menggunakan dan melalui sistem perbankan atau lembaga keuangan.
Soalnya, dengan siapa BP Tapera mengandeng kerjasama? Hemat saya, harus ada regulasi ikhwal kerjasama itu jangan dengan institusi keuangan yang berbeda visi.
Dana Tapera bukan dana biasa, namun dana amanat yang murah yang dihimpun untuk maksud dan kepentingan khusus, yakni perumahan rakyat. Itu dana dengan visi, misi, karakter dan tujuan yang jelas untuk perumahan rakyat.
TI: Maksudnya?
Muhamamd Joni: Penempatannya seharusnya pada institusi yang sama visi, misi dan orientasi serta indikator kuncinya demi perumahan rakyat. Harus institusi yang kental wataknya pro public housing bagi MBR.
Soal lain yang mesti diklarifikasi, lembaga itu bekerja murni demi komersial atau ada unsur subsidi yang disumbangkannya.
Karena itu, dalam pemupukan Dana Tapera harus jelas indikatornya mengapa lembaga tertentu dipakai? BP Tapera harus cermat menilik visi, misi, kapasitas, pengalaman, reputasi, dan kehadirannya memberi manfaat lebih besar kepada peserta dan lembaga BP Tapera itu sendiri.[Saf]