Tahun Ini BRG Targetkan 600 Ribu Hektar Restorasi Gambut

TRANSINDONESIA.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung memerintahkan Badan Restorasi Gambut (BRG) merestorasi lahan dua juta hektar mulai 2016 – 2020. Dimana tahun 2016 ini 30 persen target harus terpenuhi atau melakukan restorasi gambut dengan luas 600 ribu hektar ekosistem gambut yang terdegradasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala BRG, Nazir Foead, pada paparannya pada media briefing bertema “Menyelamatkan Gambut, Membangun Masa Depan Bangsa”, di Kantor BRG di Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Menurut Nazir Foead, sebagai upaya mencapai 30% target restorasi lahan gambut, pada tahun ini BRG akan melakukan restorasi paling tidak di empat kabupaten sebgai pilot project yakni, Kabupaten Pulang Pisau (Kalimantan Tengah), Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Musi Banyuasin (Sumatera Selatan) dan Kabupaten Kepulauan Meranti (Riau).

Kepala BRG, Nazir Foead.[Ist]
Kepala BRG, Nazir Foead.[Ist]
Untuk melaksanakan permintaan Presiden kata Nazir. Pihkanya akan berkoordinasi dengan mitra-mitra di Kabupaten lain.

“BRG mempunyai tugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada tujuh provinsi, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua,” tuturnya.

Pada acara tersebut hadir pula Diputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan BRG, Myrna A. Safitri, mentakan, restorasi gambut akan berjalan pada penguatan partisipasi masyarakat dan kemitraan dengan para pihak.

“Restorasi tidak mungkin mengorbankan hak hidup masyarakat lokal. Restorasi adalah titik awal kita untuk bersama-sama memperkuat kebudayaan gambut yang sudah ada di masyarakat adat dan masyarakat lokal namun saat ini telah mengalami penurunan kondisi bersamaan dengan tuntutan ekonomi sesaat yang berdampak pada degradasi ekosistem gambut,” kata Myrna.

Terkait dengan partisipasi ini kata Myrna menambahkan, BRG bersama para pakar, wakil kementerian terkait dan pemerintah daerah saat ini tengah merancang desain kebijakan untuk restorasi gambut bersama masyarakat dan dunia usaha.

Disebutkan Myrna, ada 12 ribuan desa yang berada pada kabupaten-kabupaten dengan areal gambut di tujuh provinsi yang menjadi target restorasi.

“Tidak semua akan masuk ke dalam areal restorasi. Identifikasi lebih dalam terhadap lokasi desa-desa itu tengah dilakukan,” tambahnya.

Sedangkan untuk pendanaan lanjut Myrna, Peraturan Presiden No.1/ 2016 yang menyatakan bahwa sumber pendanaan berasal dari APBN atau sumber lain sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumny Nazir Foead menytakan, untuk dukungan internasional kata Myrna, dipahami sebagai bentuk komitmen global untuk mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pengembangan masyarakat di sekitar kesatuan hidrologis gambut.

“Karena itu BRG akan memperhatikan tata kelola yang baik dlam pengelolaan dana. Transparansi dan akuntabilitas BRG menjadi titik kunci,” kata Nazir Foead.

Sebagimana permintaan Presiden Jokowi lanjut Nazir Foead, restorasi gambut melalui BRG merupakan keseriusan pemerintah untuk memenuhi komitmen pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan secara khusus, sistematis,terarah,terpadu dan menyeluruh.

“Restorasi gambut tersebut juga bagian dari langkah penting untuk mendukung pencapaian komitmen Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen hingga 2030 secara mandiri atau sebesar 41 persen hingga 2030 dengan bantuan masyarakat internasional,” terang Nazir Foead.

Saat ini kata Nazir Foead, BRG telah melengkapi struktur kelembagaannya, dengan dilantiknya para deputi dan Sekretaris badan pada 19 Februari 2016 BRG juga telah menetapkan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Tim Pengarah Teknis Badan Restorasi Gambut pada tanggal 3 Maret 2016.

Selanjutnya 24 pakar dari berbagai disiplin ilmu telah ditunjuk sebagai kelompok ahli BRG untuk melaksanakan program tersebut.

“Mereka mewakili akademis berbagai perguruan tinggi, termasuk dan tujuh provinsi dimana restorasi akan dilakukan, serta wakil dari organisasi masyarakat sipil. Sedangkan tim pengarah teknis BRG terdiri dari wakil kementerian atau lembaga terkait dan pemerintah daerah,” tutur Nazir Foead.[Art/Saf]

Share