Polsek Pebayuran Ringkus Ibu dan Anak Jual Pil Excimer

TRANSINDONESIA.CO – Seorang ibu beserta putranya diciduk petugas Polsek Pebayuran Polresta Bekasi di rumahnya, Kampung Wates RT02/03, Desa Karang Mekar, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu 6 Maret 2016 malam. Mereka ditangkap karena menjual obat terlarang jenis excimer ke sejumlah pelajar SMP dan SMA di Bekasi.

Pelaku yang ditangkap adalah Emis, 40 tahun, dan Nandar Sunarya, 21 tahun. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 1.080 pil excimer di dalam toples dan sudah dalam bentuk kemasan plastik kecil berisi empat butir siap edar.

“Pembelinya pelajar di Pebayuran dan Kedung Waringin,” ujar Kapolsek Pebayuran, AKP Siswo di Bekasi, Selasa (8/3/2016).

AKP Siswo menjelaskan, kasus ini terungkap saat petugas mendapati laporan adanya pelajar SMA berinisial S di Kedung Waringin yang tewas akibat kelebihan dosis mengonsumsi obat tersebut pada Sabtu 5 Maret 2016. Petugas Polsek Pebayuran kemudian menelusuri dan mendapati informasi bahwa korban membeli pil tersebut ke pelaku.

Ilustrasi pil excimer.[Ist]
Ilustrasi pil excimer.[Ist]
Berbekal informasi itu, petugas bergegas ke rumah tersangka dan mengamankannya tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, petugas menyita ribuan pil excimer yang disimpan dalam dua toples.

Trans Global

“Mereka memperoleh barang ini dari pemasok obat asal Karawang dan kami masih menelusurinya,” katanya.

Dalam aksinya, kata AKP Siswo, ibu dan anak ini saling berbagi tugas. Ibunya yang telah janda karena ditinggal mati suami, membeli pil tersebut dari pemasok obat. Nandar kemudian menjualnya ke sejumlah pelajar SMP dan SMA. Dalam aksinya yang baru sebulan ini, mereka berhasil menjual 3.000 pil excimer yang disimpan dalam tiga toples.

Untuk satu paket obat berisi empat butir mereka jual Rp10.000, sementara satu toples yang berisi 1.000 butir pil mereka beli sebesar Rp800.000. Apabila dikalkulasikan, maka keuntungan mereka menjual pil excimer satu toples sebesar Rp1,7 juta. Sementara mereka telah berhasil menjual tiga toples. “Untung Rp5,1 juta,” jelas AKP Siswo.

Sementara Emis mengaku nekat menjual obat tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang diperoleh. Dia menyatakan, tahu adanya obat tersebut dari Nandar yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. “Awalnya iseng saja jualan beginian (obat), buka warung untung kecil, jual obat untung besar,” katanya.[Idh]

Share