TRANSINDONESIA.CO – Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman mati terhadap satu orang kaya yang terkenal atas tuduhan korupsi yang berkaitan dengan penjualan minyak pada masa kekuasaan mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad, kata jurubicara judikatif hari Minggu.
Babak Zanjani dan dua orang rekannya dijatuhi hukuman mati atas “pencucian uang,” antara lain, kata Gholamhossein Mohseni Ejehi dalam keterangan singkatnya yang disiarkan televise pemerintah. Ia tidak menyebut nama kedua rekan tersebut. Laporan media pemerintah sebelumnya telah mengatakan ketiganya dituduh melakukan pemalsuan dan penipuan.
“Pengadilan telah menyebut ketiga terdakwa sebagai ‘koruptor di bumi,’ dan menjatuhkan hukuman mati terhadap mereka,” kata Ejehi. “Koruptor di bumi” adalah istilah Islamis yang maksudnya kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati karena mereka berpengaruh besar terhadap masyarakat. Vonis itu, yang dijatuhkan setelah hampir lima bulan peradilan, dapat dikasasi.
Zanjani ditangkap tahun 2013 dalam penindakan atas tuduhan korupsi pada masa kekuasaan Ahmadinejad. Kementerian Perminyakan Iran mengatakan Zanjani berhutang lebih dari dua milyar euro atau $2,25 milyar atas penjualan minyak yang dilakukannya atas nama pemerintahan Ahmadinejad.
Zanjani adalah salah seorang pengusaha paling kaya Iran, dengan kekayaan kira-kira $14 milyar. Ia ditangkap tidak lama setelah terpilihnya Presiden Hassan Rouhani, yang memerintahkan penindakan atas tuduhan korupsi pada masa kekuasaan 8-tahun pendahulunya yang berhaluan garis keras.
Iran pada waktu lalu pernah menghukum mati orang-orang kaya lain yang didapati bersalah atas tuduhan serupa. Tahun 2014, Iran mengeksekusi pengusaha milyarder Mahafarid Ami Khosravi atas tuduhan korupsi.[Voa/Fen]