Gelapkan Uang Jemaat, Pendeta Cina dan Istrinya Dipenjara

TRANSINDONESIA.CO – Seorang pendeta di Cina dihukum penjara selama 14 tahun atas tuduhan korupsi dan menghasut khalayak untuk menganggu ketertiban umum.

Media di Cina melaporkan pendeta bernama Bao Guohua divonis bersalah menggelapkan uang milik jemaat gereja di Provinsi Zhejiang.

Istri pendeta, Xing Wenxiang, juga dinyatakan bersalah atas kesalahan yang sama. Xing kemudian divonis 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, Bao dan istrinya didenda lebih dari Rp200 juta dan uang sebanyak Rp1,2 miliar disita, sebagaimana dilaporkan surat kabar Zhejiang Daily.

Pemerintah Provinsi Zhejiang di Cina gencar menurunkan salib-salib di gereja.[Ap]
Pemerintah Provinsi Zhejiang di Cina gencar menurunkan salib-salib di gereja.[Ap]
Para pendukung Bao mengatakan kasus tersebut sebenarnya terkait dengan upaya pemerintah Cina dalam membatasi kegiatan umat Kristen di Zhejiang.

Selama dua tahun terakhir, para pejabat pemerintah di sana telah menurunkan lebih dari 1.000 salib dari gereja-gereja. Bao merupakan salah satu dari orang yang disetujui pemerintah sebagai pendeta yang menentang penurunan salib-salib itu.

Sikap Bao membuat dia dan istrinya ditahan pada Agustus lalu. Tuduhan korupsi baru muncul setelahnya.

Aparat pemerintah menyatakan langkah penurunan salib dilakukan karena keberadaan salib-salib itu menyalahi aturan pembangunan gedung.[Bbc/Nik]

Share