Polisi tetapkan 17 Tersangka Penyerang Orang Rimba

TRANSINDONESIA.CO – Polda Jambi tetapkan 17 warga Pulau Temiang, Kabupaten Tebo, sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap orang rimba atau Suku Anak Dalam serta pembakaran tiga bangunan milik PT LAJ, perusahaan perkebunan di daerah itu.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Sabtu (27/2/2016), mengatakan dari 97 warga Pulau Temiang yang sudah selesai diperiksa dan dimintai keterangan, akhirnya 17 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Sekarang sudah 17 orang ditetapkan tersangka untuk kasus penyerangan SAD dan perusakan serta pembakaran,” katanya.

Seorang ibu Rimba (Suku Anak Dalam) Jambi, bersama kedua anaknya.[Ist]
Seorang ibu Rimba (Suku Anak Dalam) Jambi, bersama kedua anaknya.[Ist]
Mantan Kapolres Tanjung Jabung Barat itu, menjelaskan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi yang menangani kasus pembakaran tersebut, sedangkan kasus perkelahian yang menjadi pemicu penyerangan itu diserahkan kepada Polres Tebo.

Sebanyak 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, kini ditahan di Mapolda Jambi dan hingga saat ini polisi masih mendalami peran dari para tersangka.

“Apakah ada yang sebagai provokator atau lainnya sesuai peran mereka masing-masing dalam insiden tersebut,” katanya. Tidak ada korban jiwa dari kedua pihak dalam kejadian itu.

Ia mengatakan mereka memiliki peran masing-masing, sedangkan 17 orang itu juga sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana, untuk selanjutnya ditahan pihak kepolisian.

Kasus itu terjadi pada Rabu (24/2/2016) pagi hari. Penyerangan dilakukan warga Pulau Temiang terhadap orang rimba atau SAD yang berdomisili di Desa Pemayungan.

Namun, saat itu warga SAD sudah lebih dahulu melarikan diri. Warga yang sudah tersulut emosi menjadi brutal dan membakar kantor, barak, serta gudang pupuk milik PT LAJ yang berlokasi dekat permukiman SAD.

Kejadian itu bermula dari perselisihan masalah lahan antara warga dengan orang rimba yang bermukin di lahan perusahaan tersebut.[Ant/Bir]

Share