Meme Tilang, Betulkah Dijadikan Momok?

TRANSINDONESIA.CO – Tatkala berkendara di jalan raya masih bermain-main, coba-coba dan tidak mempedulikan akan keselamatan baik bagi dirinya maupun orang lain ini sama saja menyiapkan diri sebagai jagal (pembunuh) atau siap dijagal (dibunuh ) di jalan raya.

Tertib karena takut ditilang bukan karena kesadaran, ini pamer ketololan atau refleksi atas kualitas budaya tertib yang rendah.

Korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia atau cacat ini menunjukan angka yang tinggi. Setiap hari antara 65 sampai 80-an orang meninggal belum lagi korban-korban yang lainya dan kerugian materiil.

Ilustrasi tilang.[Dok]
Ilustrasi tilang.[Dok]
Kesadaran berlalu lintas merupakan tugas dan tanggung jawab kita semua untuk menjalankan amanah UU No 22/2009 tentang LLAJ :

  1. Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcar lantas)
  2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas
  3. .Membangun budaya tertib berlalu lintas
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik

Ke-4 point diatas merupakan hal kompleks yang ditangani dalam sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar untuk menemukan akar msalah, dan solusinya yang diterima dan dijalankan oleh semua pihak.

Budaya tertib berlalu lintas adalah merupakan keegiatan mentransformasi nilai-nilai, pengetahuan dan lainnya untuk menanamkan bahwa keselamatan dimulai dari dirisendiri dengan penuh kesadaran untuk patuh dan taat kepada hukum yang mencerminkan tingkat peradaban.

Tatkala sistem infrastruktur, pendidikan keselamatan dan uji SIM, serta penegakkan hukum belum mampu merubah pola pikir masarakat pengguna jalan dalam berlalulintas maka budaya taatnya selalu kucing-kucingan dan korban akan terus meningkat dan buruknya kualitas keselamatan.[CDL-26022016]

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share