Polisi Bekuk Komplotan Pemalsu Dokumen Mobil

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Reserse Kriminal Polsek Metro Gambir berhasil membekuk enam orang yang melakukan pemalsuan surat-surat kendaraan di sebuah hotel di Jalan Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/2/2016).

Kapolsek Metro Gambir, AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, keenam orang itu adalah M alias CUN, 40 tahun, AS, 36 tahun, S, 58 tahun, TR, 36 tahun, JA, 43 tahun, dan MSD alias SUEB, 43 tahun.

“Kami pancing di sebuah hotel. Jadi, anggota berpura-pura membeli sebuah mobil kepada para pelaku,” kata Kapolsek, Jumat (19/2/2016).

Menurut Kapolsek, para pelaku sudah lama dijadikan bidikan para petugas kepolisian atas aksinya. Namun, kali ini para pelaku masuk dalam perangkap kepolisian.

        Ilustrasi
Ilustrasi

Sementara itu, menurut Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno menuturkan, para pelaku terbilang piawai dalam memalsukan surat-surat tersebut. Jika dilihat secara sepintas, surat tersebut tampak asli.

“Surat-surat buatan pelaku sangat mirip seperti aslinya. Tapi kalau dilihat secara saksama, baru kelihatan palsu,” tuturnya.

Para pelaku juga menjual mobilnya dengan harga miring untuk menarik minat calon pembeli. “Pelaku menjual mobilnya berbeda dengan tempat penjualan lainnya. Mereka menjual lebih murah,” tuturnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu mobil Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi palsu B 1086 CFJ, uang Rp8.730.000, sembilan handphone, dua STNK mobil diduga palsu, dan satu pasang pelat kendaraan R4 bernomor polisi B 1887 UH.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Pelaku diancam kurungan di atas lima tahun penjara.[Min]

Share