Terkait SPBU Nakal, DPRD Sumut Akan Panggil Disperindag
TRANSINDONESIA.CO – Menanggapi temuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal banyak SPBU yang nakal terbanyak di Sumatera, yakni di Medan dan Riau.
Komisi B DPRD Sumatera Utara (Sumut) akan segera memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut dalam hal ini Unit Pelayanan Teknis (UPT) Balai Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), untuk meminta laporan rutin telah melakukan tera atau kalibrasi nozzle pompa dispenser Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Hal ini dikatakan Sekretaris Komisi B DPRD Sumut, Aripay Tambunan kepada wartawan, Rabu (17/2/2016) di ruang komisi B.
“Kita akan jadwalkan untuk memanggil Disperindag, Pertamina dan Hiswana Migas menanggapi temuan dari Kemenag ini. Kita akan menindaklanjuti meski pihaknya belum ada mendapat laporan dari masyarakat tentang kenakalan SPBU,” ujarnya.
![Sekretaris Komisi B DPRD Sumut, Aripay Tambunan.[Don]](http://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/02/Aripay-Tambunan.jpg)
“Kita akan minta laporan dari Disperindag apakah mereka ada melakukan pengecekan di lapangan. Dalam setahun ada berapa kali mereka memeriksa tera di SPBU. Kita akan jadwalkan mengundang mereka pada Maret ini karena sebelumnya harus menyampaikan pada rapat rencana RDP bulan depan,” ucapnya.
Diinformasikan sebelumnya, Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag) Hari Prawoko mengakui banyak SPBU nakal yang mengurangi bensin yang harusnya diterima konsumen. ketidaksesuaian BBM yang seharusnya diterima dan paling bangak temuan ada di Sumatera, yakni di Medan dan Riau.
Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag) Hari Prawoko mengakui memang banyak SPBU nakal yang mengurangi bensin yang harusnya diterima konsumen.
Kenakalan SPBU termasuk, di tera meter milik SPBU, ternyata BBM yang dikeluarkan dari tangki sudah 10 liter, nyatanya yang diterima konsumen kurang dari itu. Melubangi sedikit pipa dari tangki BBM, sehingga BBM yang keluar dari nozzle berkurang, tidak sebanyak yang terpampang di tera meter. Selain itu memanipulasi tera meter dibuat bergerak lebih cepat dari yang seharusnya.
Ketua Lembaga Konsumen Indonesia (LKI) Sumut, Abu Bakar Siddiq, mengatakan, pemerintah khususnya Pertamina harus segera mencabut izin SPBU yang nakal tersebut. Karena merugikan orang itu merupakan tindakan pidana.
“Harus cepat ditemukan SPBU mana yang nakal dan merugikan konsumen itu. Setelah itu cabut izin beroperasinya jangan cuma kasih peringatan,” imbuhnya.
Pihaknga juga minta UPT Balai Metrologi Disperindag diperiksa dan diaudit tentang kinerjanya. Karena pemeriksaan tera SPBU menjadi tanggungjawab mereka.