IKA USU Jakarta dan DPD RI Bedah Keganjilan UU Tapera

TRANSINDONESIA.CO – Mengapa rumah rakyat masih mahal dan tidak terjangkau bagi pekerja? Satu sebabnya defisit rumah (backlog)  bagi  masyarakat berpenghasian rendah (MBR) yang tinggi mencapai 15 juta unit?  Selain itu, harga tanah yang meningkat tidak rasional dan  kurang tersedianya dana murah untuk perumahan rakyat.

Untuk maksud itu, disiapkan UU Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) bagi kelompok MBR.  UU Tapera melegalisasi  pengerahan dana masyarakat dari pekerja dan pemberi kerja menjadi Dana Tapera yang nantinya dikelola Badan Pelaksana (BP) Tapera.

Diwartakan, akumulasi Dana Tapera  bisa mencapai Rp137 triliun dengan 90 juta peserta dan premi 3% (tiga persen) penghasilan.

“Perlu dibedah  keganjilan UU Tapera, apakah BP Tapera dan  Komite Tapera sudah menjamin akuntabilitas dan tata kelola yang baik. Mengapa  pemupukan dana masyarakat menggunakan lembaga komersial  Manajer Investasi? Mengapa Dana Tapera yang berasal  dari pekerja dan pemberi kerja sebagai “pemilik asal” tidak masuk BP Tapera dan Kimte Tapera?” tanya  Chazali Husni Situmorang, Ketua Umum Ikatan Alumni  Universitas Sumatera Utara (IKA USU).

Chazali Husni Situmorang (baju batik kuning) diantara alumni USU lain pada acara Reuni dan Diskusi USULAN (USU Law & Network).[Dok]
Chazali Husni Situmorang (baju batik kuning) diantara alumni USU lain pada acara Reuni dan Diskusi USULAN (USU Law & Network).[Dok]
Untuk membedah itu, IKA USU akan menggelar Kelompok Diskusi Terfokus (focus group discussion/FGD) dengan tema “Kesejahteraan Sosial atas Rumah: Membedah UU Tabungan Perumahn Rakyat”, hari Rabu, 24 Februari 2016, di Ruang GBHN, Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta.

“FGD yang melibatkan banyak pakar dan pelaku usaha perimahan rakyat itu dirancang  atas kerjasama IKA USU Jakarta dan Sekitarnya dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)”, jelas  Asrul Masir Harahap, Sekretaris Umum IKA USU Jakarta dan Sekitarnya.

Ajang FGD  nanti menghadirkan  Irman Gusman, Ketua DPD RI  yang menyampaikan sambutan dan pidato kunci.   Hadir juga pembicara berkompeten Dr. Chazali H. Situmorang, Apt, M,Sc., mantan Deputi Menko Kesejahteran Rakyat Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat yang juga  pakar sistem jaminan sosial nasional.

Sudah pula bersedia tampil  Parlindungan Purba, SH., M.M., Ketua Komite 2 DPD RI. Zulfi Syarif Koto, Ketua Housing and Urban Development (HUD) Institute, dan Muhamamd Joni, S.H., M.H, Advokat/Managing Partner Law Office Joni & Tanamas, dan Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI).

Pembicara lain yang diharapkan tampil  Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Eddy Hussi, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) dan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“FGD ini utuk menjamin regulasi dan penggunaan Dana Tapera yang tepat sasaran dan menjamin kepastian hukum  kesejahteraan sosial bagi perumahan rakyat”, jelas Parlindungan Purba, Ketua Komite II  DPD RI yang juga alumni Fakultas Hukum USU.[Mj1]

Share