Empat Korban Penembakan Novel Desak Kejagung Tidak Hentikan Kasusnya

TRANSINDONESIA.CO – Korban kekerasan yang diduga dilakukan Novel Baswedan meminta Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak menghentikan perkara pidana yang sedang membelit penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Hal ini diutarakan empat korban yakni Yeprizal, Rusli Aliansyah, Irwansyah, dan Dedi Nuryadi di hadapan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Amir Yanto di Kejagung, kemaren.

Dalam pernyataan bersama keempat korban itu menyatakan bahwa Novel yang menjabat sebagai Kasatserse Polres Bengkulu pada 2004 telah melakukan perbuatan biadab.

“Kami mohon kepada Jaksa Agung minta keadilan perkara Novel jangan diberhentikan. Kami sudah menunggu selama 12 tahun yang telah menyiksa kami dan menembak kaki kami,” kata pernyataan bersama korban.

Pengacara korban Yuliswan mengatakan hanya bisa membawa empat korban dari total lima. Dia beralasan korban satu lagi sedang dibawa ke LP karena tersangkut perkara kasus lain.

Novel Bawesdan saat digiring dari Mabes Polri.(ist)
Novel Bawesdan saat digiring dari Mabes Polri.(ist)

“Kami tidak sependapat kasus Novel Baswedan ini bukan kriminalisasi tapi kriminal murni. Bukti semua lengkap, saksi lengkap,” kata Yuliswan.

Yuliswan memberi contoh kenapa kasus ini layak dilanjutkan lantaran sudah P21 atau berkas sudah lengkap. Pihaknya mengaku sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung agar kasus ini dilanjutkan dua pekan lalu. Dalam surat itu dia memohon agar kejaksaan, Komnas HAM sama-sama mengawasi jalannya persidangan.

“Karena kami tahu sudah dilimpahkan ke persidangan dan ditetapkan jadwal sidang hari ini,” kata dia.

Menanggapi hal ini, Amir Yanto mengatakan pihaknya menerima dan akan meneruskan kepada Jaksa Agung. Namun, ia menegaskan tidak bisa berjanji banyak.

“Saya minta apapun keputusannya cari jalan terbaik sesuai hukum walaupun kadang-kadang kita merasakan hal yang pahit,” kata Amir.

Kasus itu terjadi pada 2004 dan sempat diusut internal Kepolisian dan telah diputuskan. Kasus kembali diungkap setelah Novel pindah ke KPK dan mengusut kasus korupsi di Kepolisian. Pejabat tinggi yang kasusnya disidik Novel adalah mantan Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo.

Setelah gaduh, kasus sempat dihentikan oleh presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono. Tak lama kemudian kasus kembali menguak ke publik. Lagi-lagi setelah Novel turut dalam satuan tugas mengusut kasus yang menjerat calon Kapolri Komjen Budi Gunawan pada Februari 2015.

Berkas penyidikan telah rampung dan kasus sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat tanggal 15 Januari 2016. Kini pihak Kejaksaan tengah menarik berkas dakwaan dan menyempurnakannya. Apabila diteruskan maka Novel akan diseret ke meja hijau di Bengkulu.[Cnn/Dod]

Share